StatusRAKYAT.com , Tapanuli Utara - B Tambunan kepala sekolah
SD Negeri 173212 Laguboti Sigotom Kecamatan Pangaribuan diduga memalsukan tanda tangan J Tambunan salah satu staf pegawai di sekolah SD Negeri 173212. Pemalsuan tanda tangan tersebut untuk mendapatkan uang TTP ( Tunjangan Tambahan Pendapatan) per bulan sebanyak Rp. 600.000 kurang lebih dua tahun. Informasi tersebut dari masyarakat Desa Laguboti Sigotom. Dimana Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan kurang lebih dua tahun. Dengan alasan , J Tambunan sudah hampir kurang lebih 2 tahun sering mangkir (tidak masuk) dengan alasan karena sakit.
Saat ditemui B Tambunan (06/11) Kepala Sekolah SD Negeri 173212 Laguboti Sigotom Kecamatan Pangaribuan mengatakan bahwa benar J Tambunan sering mangkir (tidak hadir ) berhubung karena stafnya sakit. Dan mengenai adanya informasi dari masyarakat dengan adanya pemalsuan tanda tangan dia sempat mengelak dan ujung - ujung nya mengakui perbuatannya. "Memang saya melakukan itu, karena Pak J Tambunan waktu itu sedang sakit. Jika memang itu salah, kita akan mengembalikan uang TTP tersebut kepada BPK"ujar B Tambunan seperti tidak merasa bersalah. Dia menambahkan pengembalian uang TTP tersebut hanya satu setengah tahun, mengenai ada informasi dua tahun, itu tidak benar. Dan mengenai pemalsuan tanda tangan apakah J Tambunan mengetahuinya, dia bungkam.
Sementara itu J Tambunan saat dijumpai keadaan nya tidak seperti kurang sehat, tapi kondisinnya sehat - sehat saja. J Tambunan membenarkan bahwa dirinnya hampir enam bulan tidak masuk kantor karena sakit, bahkan sudah pernah dirawat di rumah sakit Tarutung juga sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Di Medan dan terakhir dirawat di salah satu rumah sakit Pekanbaru. Mengenai adanya informasi dua tahun tidak masuk kantor, J Tambunan membantahnya. "Saya tidak masuk kantor hanya 6 bulan, bukan 2 tahun, bahkan sudah permisi sama kepala sekolah" terangnya. Dan mengenai pemalsuan tanda tangannya, dia sempat mengelak tidak tahu. "Saya tidak tahu mengenai pemalsuan tanda tangan saya, tapi mungkin itu sewaktu saya dirawat di Pekanbaru. Nanti akan saya perjelas sama bapak Kepala Sekolah"ungkapnya.
Sementara itu Seketaris DPP LSM OMCI ( Obor Monitoring Citra Independen) H Sihombing mengatakan Kepala Sekolah SD Negeri 173212 sudah bisa terjerat hukum. Karena sudah menyalahi peraturan yang berlaku. Ini akan segera laporkan ke pihak berwajib, dimana pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut, "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Sihombing juga mengungkapkan akan mengkawal ini hingga ke ranah hukum, biar jangan terulang lagi, apalagi pelaku seorang ASN sekaligus Kepala Sekolah.
Amir Hutabarat pemerhati Pendidikan mengungkapkan sudah sewajarnya dan selayaknya BKD dan Inpektorat melakukan pemanggilan terhadap kedua ASN tersebut, karena ada dugaan persekongkolan antara Kepala Sekolah dengan stafnya. Apalagi sudah mau menipu admistrasi ASN. "Mereka berdua harus dipanggil segera, kami selaku pemerhati pendidikan akan kawal ini terus "ujar Amir. Mengenai J Tambunan adanya informasi sering mangkir, pihak BKD harus membuat sanksi. Bahkan bisa pemberhentian dengan hormat. Seperti pasal 21 PP No 94 Tahun 2021 yang berbunyi, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara menerus selama 10 hari kerja. (Tulus Hutabarat)