Kampaye Pilkades Tidak Boleh Arak - Arakan -->
Cari Berita

Advertisement

Kampaye Pilkades Tidak Boleh Arak - Arakan

09 November 2021


StatusRAKYAT.com , Tapanuli Utara
-
Sesuai Surat Keputusan Bupati Taput no 238 tahun 2021 pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 200 Desa di seluruh Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 23 Nopember 2021. Diharapkan saat kampaye tidak boleh arak - arakan karena berpotensi menimbulkan kerumuanan.

Kepala Dinas Pemdes melalui Kabid Administrasi dan Kerjasama Pemerintahan Desa Ranap Manalu, (09/11)  membenarkan Pilkades serentak yang dijadwal 23 Nopember, dan menyampaikan pada pelaksanaan pemilihan ditengah pandemic, tetap mengedepankan protokol kesehatan. "Nanti saat kampanye tanggal 15-17 Nopember, tidak boleh arak-arakan karna berpotensi menimbulkan kerumunan. Paling penting, seperti yang sudah ditetapkan, Cakades tidak boleh melakukan money politik dan membagi Sembako,"terang Ranap. Selain itu, PPKD diminta membuat jadwal pencoblosan bagi pemilih agar tidak ada penumpukan masyarkat di tempat pemungutan suara saat Pilkades.

"Ada 400 TPS disiapkan, dan satu TPS itu maksimal 500 pemilih, kita sarankan PPKD dalam undangan membagi jadwal warganya untuk datang ke TPS untuk menghindari kerumunan,"bebernya. Selain itu kata Ranap, semua masyarakat dan panitia Pilkades wajib pakai masker serta sediakan Hand Sanitizer di TPS. "Itu aturan pemilihan di masa Pandemi mencegah kluster baru kasus warga terpapar Covid-19,"tambahnya. (Tulus Hutabarat)