5 Ranperda dan RAPBD Pemkab Toba Ditetapkan -->
Cari Berita

Advertisement

5 Ranperda dan RAPBD Pemkab Toba Ditetapkan

07 Desember 2021


StatusRAKYAT.com , Toba
- 5 Ranperda dan RAPBD Pemerintah Kabupaten Toba  akhirnya ditetapkan . Ranperda tersebut    yakni 1. Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Toba Tahun 2021-2025. 2. Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.3.Ranperda Tentang Perubahan, Peraturan Daerah, Nomor 1 Tahun Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah. 4.Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Pada PT.Bank Sumut. 5. Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Selanjutnya Bupati Toba Poltak Sitorus Rabu 1 /11/2021, menyampaikan dari hasil pembahasan yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diambil kesimpulan, pendapatan sebesar Rp.1.069.777.109.094..Belanja Sebesar Rp.1.124.692.133.694 dan Pembiayaan sebesar Rp. 54.915.024.600.


Sebelumya Wakil Ketua DPRD Toba Mangatas Silaen memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran atas RAPBD Tahun Anggaran 2022 Dan hasil pembahasan 5 Ranperda usulan Pemkab Toba Tahun 2021.

Wakil Ketua DPRD Toba Mangatas Silaen mengatakan dengan ditetapkannya 5 Ranperda ini diharapkan Kabupaten Toba segera membuat Peraturan Bupati sebagai dasar petunjuk teknis dalam pelaksanaan Perda tersebut.
"Selanjutnya segera menyosialisasikan Perda yang telah diundang-undangkan supaya masyarakat mengetahui, memahami, muatan dan materi Perda" ujar Mangatas Silaeu.(JMP)