StatusRAKYAT.com , Tapanuli Utara - Akibat kecanduan main judi online dan scatter lewat HP Android, salah seorang karyawan Hotel Perdana yang terletak di Jln. Ferdinand Lumbantobing Tarutung Tapanuli Utara (Taput) nekat membongkar kamar anak pemilik hotel dan menyikat barang perhiasan emas serta dua buah buku tabungan simpedes BRI.
Pelakunya adalah Roni W. Simanjuntak (23) warga Hutagugur Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar Taput Sumut, sementara korban adalah Rosinta Marito Hutabarat (40) warga Jl. Ferdinand Lumbantobing Tarutung. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba SH. SIK. MIK di dampingi Kanit Pidum AIPDA. M. Purba saat Press Release Jumat (3/12/2021) di Mapolres Taput. Kasat menjelaskan, Pencurian tersebut terjadi Minggu (7/11/2021) pukul 14.00 wib, dimana korban yang merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar dan tamu hotel pada saat itu lagi sepi. "Saat itu lah tersangka melancarkan aksinya dan berhasil menyikat perhiasan serta buku tabungan korban” terang kasat. Setelah korban pulang melihat kamar nya sudah kacau balau, lalu korban melapor ke Polres Taput hari itu juga. "Setelah kita lakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup yang di dukung dengan bukti petunjuk lain, lalu kita mengamankan tersangka RWS Senin (29/11/2021), ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RWS, Ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut dan RWS merinci seluruh perbuatan nya saat beraksi. Keterangan RWS saat pemeriksaan, dia mengambil gagang sapu ijuk menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban. Kemudian tersangka memutar kaca Nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka tersangka kembali ke depan dan masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI. Kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa. Pada minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Medan untuk menjual barang curian nya. Di Medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di pajak peringgan dengan harga 24.500.000 ( Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Oloan Siregar (44) warga Patumbak Deli Serdang. Uang tersebut di pergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter.
Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah di tahan sebagai Penadah. "Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda milik tersangka, 2 buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit pembelian tersangka, 1 ( satu ) buah Sapu Ijuk, 1 (satu) buah pipa air dan jaringan kabel listrik. Ujarnya. Kedua tersangka sudah kita tahan dengan menerapakan pasal yang berbeda. Kepada RWS di kenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka OS di kenakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (TH)