uasa Hukum EA Akan Polisikan RH Kepala Perwakilan PT. Mega Dwi Makmur Jakarta dan Somasi Redaksi Jurnalispos.id -->
Cari Berita

Advertisement

uasa Hukum EA Akan Polisikan RH Kepala Perwakilan PT. Mega Dwi Makmur Jakarta dan Somasi Redaksi Jurnalispos.id

20 Desember 2021


StatusRAKYAT.com , Tangerang - Kuasa Hukum Eva Andryani Pimred www.anekafakta.com akan segera melayangkan somasi kepada RH selalu Kepala Perwakilan PT. Mega Dwi Makmur Jakarta terkait  surat tertanggal 17 Desember 2021 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.

Dalam surat yang menyebutkan bahwa dua link pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yaitu tulisan yang berimbang, cover both side dan berdasarkan fakta bukan asumsi.

RH menyatakan dari dua pemberitaan tersebut, dari berita pertama menurut Rofik dalam judul yang diangkat penulis, sudah disumsikan bahwa barang tersebut adalah ilegal, padahal barang tersebut di import dengan dokumen yang jelas sehingga tidak ada aktivitas ekonomi yang ilegal dalam peristiwa tersebut. Lalu penulis sudah merujuk alamat yang cukup jelas dalam berita-berita, benar adalah alamat tempat pengadu menjalankan aktivitas ekonomi.

"Seharusnya sebelum mengadu ke Dewan Pers Kepala Perwakilan PT.Mega Dwi Makmur Jakarta mengkonfirmasi kantor redaksi terlebih dahulu, bukankah Eva Andryani telah memberikan kartu nama kepada koordinator keamanan(*pensiunan polisi)." kata Udi Junaedi.SH kepada awak media Senin, (20/12/2021). 

Pada Selasa, (16/11/2021) apakah ada penanganan olah TKP dan memeriksa barang tersebut yang diduga ball pres illegal. Jika memang benar legal apakah di Gudang Blok. E.22 Pergudangan Balaraja ada Tim dari Ditreskrimum yang datang olah TKP?,mengapa malah Oknum polisi Polsek Balaraja yang menemui tim investigasi atas perintah Kapolresta Tangerang? 

"Justru dari kejadian tersebut klien kami mendapat fitnah kejam "memeras pengusaha 1 milyar rupiah" oleh oknum polisi Polsek Balaraja,tentu kami akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut sesuai hukum yang berlaku." tegas orang nomor satu di HAPI Kabupaten Bekasi. 

Udi Junaedi memaparkan perlu kami klarifikasi bahwa EA dan tim investigasi media tak punya kepentingan pribadi selain menjalankan fungsi tugas jurnalistik,oleh karena itu EA dan Tim Investigasi media kooperatif dalam memberikan keterangan, data dan fakta lapangan kepada Kapolresta Tangerang, Kapolda Banten dan Kanit 1 INDAG Ditreskrimsus Polda Banten Kompol.Trisno Jadi Waluyo.S.H., pada Rabu, (24/11/2021) 

"Jika dianggap menuliskan asumsi berasal dari pendapatnya sendiri, tanpa ada cover bith side dari pihak lain, seharusnya mempergunakan hak jawab atau terlebih dahulu melayangkan somasi ke redaksi www.anekafakta.com sebelum mengadu ke Dewan Pers karena tim investigasi dalam menjalankan fungsi tugasnya dilindungi oleh UU.Pers No.40 Tahun 1999."imbuhnya.

Rofiq perlu memahami bahwa peristiwa tanggal 16 Nopember 2021, ketika tim Investigasi masuk ke gudang Blok E, No. 22 Balaraja tak ada pengrusakan, dan tak ada hubungannya dengan peristiwa tanggal 18 Nopember 2021 di Blok F No 10 yang melibatkan oknum Beacukai, Oknum TNI dan Oknum Wartawan.

Lanjut Udi Junaedi mengatakan kejadian Blok F, No.10, tentunya harus dibuka ke publik siapa nama pemilik gudang yang melaporkan peristiwa pengrusakan pintu kantor sehingga pelaku oknum beacukai, oknum TNI dan Oknum Wartawan yang ditangkap oleh Resmob Polda Banten dan ditahan di Ditkrimum Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten AKBP Sintho Silitonga harus menjelaskan secara terang benderang. 

"Kalau menurut RH ada hubungannya antara tim investigasi media dan tim yang melibatkan puluhan oknum beacukai, oknum TNI dan wartawan tentu mereka sudah ditahan, klien kami dalam keadaan baik-baik saja dan tak pernah di tahan apalagi medapatkan penangguhan penahanan." imbuhnya. 

Kami pun sebagai kuasa hukum EA akan melaporkan RH ke Polda Banten terkait pernyataan yang ada di salah satu media online dan kami akan mensomasi media online jurnalispos.id yang menayangkan pemberitaan dari RH tanpa adanya konfirmasi ke Kantor Redaksi www.anekafakta.com."pungkasnya.(tim media/Red)