AIPDA HARYANTO BUNADI Bhabinkamtibmas Kelurahan Tandurusa Menjadi Mediasi Pemecahan Masalah di Masyarakat BinaanNya -->
Cari Berita

Advertisement

AIPDA HARYANTO BUNADI Bhabinkamtibmas Kelurahan Tandurusa Menjadi Mediasi Pemecahan Masalah di Masyarakat BinaanNya

29 Januari 2022


StatusRAKYAT.com , Bitung - AIPDA HARYANTO BUNADI Anggota Polri yang bertugas di Polsek Aertembaga sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Tandurusa menyelesaikan masalah antara Ibu Marselina Tadore dan Ibu Febrianti Manangpato.
 Jumat(28/01/2022)

Beginilah yang diceritakan, Bhabinkamtibmas  AIPDA HARYANTO BUNADI bersama kepala lingkungan 1 kelurahan Tandurusa Ibu GENDER JETA, Ada Kedua Ibu telah terjadi saling singgung dengan status  dimedia sosial antara Ibu Marselina Tadore dan Ibu Febrianti Manangpato sehingga kedua belah pihak terlibat perkelahian, Maka kedua belah pihak di undang oleh Bhabinkamtibmas bersama kepala lingkungan 1 Ibu GENDER JETA.

Sebelumnya Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang uu ite yaitu UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik, apabilah terbukti melanggar akan mendapat sangsi pidana penjara selama 6 Tahun atau denda 1 Miliar Rupiah begitu penjelasan, "Bhabinkamtibmas dengan nada bersahabat."

Di teruskan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan  di mapolsek Aertembaga dan kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan dibuatkan surat pernyataan, Apabila berbuat lagi akan di proses sesuai aturan yang ada, "terang Pak Bhabinkamtibmas."(red)