Pengiriman Pasir Keluar Daerah Bitung Diduga Ada Pembiaran Instansi Terkait -->
Cari Berita

Advertisement

Pengiriman Pasir Keluar Daerah Bitung Diduga Ada Pembiaran Instansi Terkait

11 Februari 2022


StatusRAKYAT.com , Bitung - Maraknya pengiriman pasir ilegal yang terjadi di Kota Bitung dengan menggunakan kapal tongkang  leluasa bolak - balik masuk di Pelabuhan Bitung.

Hal ini mendapat kecaman dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Karya Justitia Indonesia (DPD GKJI) Propinsi Sulawesi Utara Djohns Perry Sineri.

Pasalnya belum lama ini armada tongkang mengangkut pasir untuk di kirim ke daerah lain diduga tidak pernah disentuh oleh aparat hukum dan Instansi terkait lainnya.

Sedangkan kegiatan pengiriman pasir ilegal tersebut berasal dari Galian C terlihat di depan mata, tidak mungkin aparat hukum maupun instansi yang terkait di pelabuhan tidak mengetahuinya, " ini yang menjadi tanda tanya saya sebagai Ketua LSM GKJI Sulut.

Sementara itu, untuk kegiatan operasionalnya dalam pengiriman pasir yang akan di kirim ke luar daerah di bawah dengan menggunakan mobil Dam Truck menuju Pelabuhan Bitung.

Aneh bin ajaib kalau mobil Dam Truck di biarkan saja lalu - lalang di jalan raya hingga masuk areal Pelabuhan Bitung, tidak di lakukan pemeriksaan kelengkapan Dokumen maupun menyangkut Ijin Galian C," Ujar Sineri. Saat di wawancarai beberapa awak Jumat (11/02/2022).

Mengingat untuk Ijin Pertambangan telah diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 maupun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2010," Pungkasnya.(red)