IMM Se - Indonesia Gelar Aksi di Depan Istana Negara Tolak Penambang di Wadas Hingga Penundaan Pemilu 2024 -->
Cari Berita

Advertisement

IMM Se - Indonesia Gelar Aksi di Depan Istana Negara Tolak Penambang di Wadas Hingga Penundaan Pemilu 2024

03 Maret 2022


StatusRAKYAT.com , Jakarta - Babakan baru tahun 2022 kondisi sosial politik Indonesia dibuka dengan dua peristiwa tragis.


Dua peristiwa tersebut – insiden represif Wadas dan penembakan di Sulawesi Tengah yang
diduga dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan hal yang memilukan. Bagaimana tidak,
negara yang sudah keluar dari belenggu otoritarianisme era orde baru kini seolah kembali pada
memori kelam masa itu. Transisi demokrasi 98 seakan tidak membuahkan hasil yang signifikan
dalam merubah wajah politik negeri ini. Hal ini tentu sangat disayangkan dan menyayat hati para
pejuang demokrasi, negara sekali lagi menambah daftar panjang tindakan represif terhadap
rakyatnya.


Pada realitasnya, wajah represi ini memiliki satu frekuensi dengan praktik perampasan tanah dan
tidak jarang menelan korban jiwa. Wajah kepolisian lambat laun terus tercoreng saat menghadapi
potensi konflik di masyarakat yang selalu mengambil sikap arogan dan represif, seakan-akan
lebih membela kepentingan para investor, sehingga humanis sebatas ilusi.


Bahkan, di masa pandemi sekalipun tidak menyurutkan alasan pemerintah untuk memperluas
ekspansi bisnis dan pembangunan berbasis sumber-sumber agraria dengan dalih pemulihan
ekonomi. Hasilnya, masyarakat di wilayah-wilayah konflik terus menghadapi ancaman berlapis,
terancam virus pandemi, lalu terancam digusur negara yang semakin mesra dengan kelompok
kepentingan.


Meminjam data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mencatat terjadi kenaikan konflik
agraria yang sangat signifikan di sektor pembangunan infrastruktur sebesar 73% dan sektor
pertambangan sebesar 167%. Kenaikan signifikan situasi konflik agraria juga terjadi dari sis ikorban terdampak dibandingkan tahun 2020 yaitu sebesar 135.337 KK menjadi 198.859 di tahun
2021. Situasi ini menandakan bahwa konflik agraria semakin menyasar area-area masyarakat.
Di Riau, lahan para petani di Singingi Hilir, Kuantan Singingi dicaplok oleh PT Wanasari
Nusantara pada tahun 2021. Tidak berhenti disitu, perusahaan tersebut membuat galian parit
gajah untuk mengisolasi lahan masyarakat sehingga tidak dapat bertani dan mengambil hasil
perkebunannya.


Diretan konflik dan perampasan ruang hidup dapat disaksikan dengan nyata. Salah satu yang
terbaru ditunjukkan oleh aparat kepolisian dengan pengepungan warga Desa Wadas, Purworejo,
Jawa Tengah pada 8 Februari 2022. Juga, peristiwa penembakan peserta unjuk rasa yang
menolak aktivitas tambang oleh PT Trio Kencana di Paringi Moutung, Sulawesi Tengah pada 12
Februari 2022. Dua peristiwa tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM).


Melalui Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, DPP IMM menyerukan konsolidasi dan
aksi solidaritas kepada seluruh level pimpinan IMM, mulai Pimpinan Komisariat (PK) hingga
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia. Seruan tersebut tertuang dalam surat instruksi No:
001/A-4/2022 pada tanggal 16 Februari 2022.


Dua peristiwa di atas mengingatkan pada tindakan serupa yang pernah terjadi di tahun 2019
silam. IMMawan Randi dan IMMawan Yusuf menjadi korban saat menggelar aksi di depan
kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, Mahasiswa Universitas Halu Uleo (UHO).
Dalam instruksi dan aksi yang di gelar IMM se-Indonesia pada Rabu 2 Maret 2022 ini, IMM
tegas menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk represif
kepada masyarakat. Hal tersebut tak lain ialah usaha untuk membungkam hak dalam
menyuarakan aspirasi.


“Semestinya, pendekatan yang dilakukan ialah pendekatan humanis bukan sebaliknya,” terang
Baikuni Al-Shafa, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM 2021-2023.
Babakan situasi ekonomi dan kebijakan politik pemerintahan Jokowi saat ini begitu nyata. Tentu,
lambat laun akan mencekik rakyat. Hal tersebut dapat dilihat melalui arah kebijakan yang
beberapa waktu lalu diputuskan. Salah satunya melalui Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua
(JHT).


Peraturan tersebut sangat merugikan buruh. Serikat-serikat pekerja satu suara menyatakan sikap
untuk menolak Permenaker terkait klaim Jaminan Hari Tua di usia 56 Tahun. Kecaman masif
disuarakan serikat-serikat buruh untuk menahan langkah pemerintah memberlakukan
Permenaker yang tentu merugikan pekerja. Sebelumnya, uang JHT dapat dicairkan dalam waktu
yang relatif cepat tanpa menunggu usia 56 tahun.


Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan dengan permen yang baru saja dikeluarkan jelas
mempersulit para pekerja. Jika dibandingkan dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
19 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua,
pembayaran JHT jauh lebih cepat. Misalnya pada pekerja yang mengundurkan diri, pemberian
manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Sedangkan pada permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta yang terkena pemutusan hubungan
kerja (PHK) pembayarannya akan diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.


“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja,” tegas Ketua Bidang Hikmah, Politik dan
Kebijakan Publik DPP IMM yang akrab disapa Alsha. Karena JHT yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan itu, lanjutnya, adalah dana milik nasabah yang tak lain adalah pekerja, bukan
milik pemerintah. “Banyak pekerja atau buruh yang membutuhkan dana JHT secepatnya untuk
kebutuhan hidup atau memulai wirausaha pasca berhenti bekerja,” tambah Alsha lagi.


Belum surut perjuangan, Presiden Jokowi lagi-lagi menginstruksikan jika bukti kepesertaan
BPJS Kesehatan menjadi syarat berbagai pelayanan publik. Contohnya, pendaftaran peralihan
hak atas tanah karena jual beli, kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, dan pengurusan
perizinan usaha. Selain itu juga permohonan SIM, STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK), syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan seluruh pelayanan terpadu
satu pintu.


Berbagai keperluan tersebut tentu berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Demi
mengurus berbagai persyaratan formal, pada akhirnya warga harus segera mendaftarkan diri
menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Melihat Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional, begitu jelas berbagai persyaratan terkait jaminan
kesehatan mempersulit masyarakat. “Seharusnya negara melalui pemerintah menjamin secara
utuh dan penuh atas jaminan kesehatan oleh negara,” kata Alsha.


Belum selesai permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat keputusan kontroversi pemerintah,
hadir wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024. Seperti yang
diketahui, aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi kembali mencuat setelah Ketua
Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memberi usul agar Pemilu
2024 ditunda 1 – 2 tahun. Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga
Hartarto. Ia mengaku menyerap aspirasi dari petani di Sawit di Kabupaten Siak, Riau, saat
kunjungan kerja. Senada dengan keduanya, Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat
Nasional (PAN) juga satu suara menerima usulan penundaan Pemilu 2024. “Jika ditunda, berarti
tidak ada transisi kepemimpinan yang akhirnya bermuara pada perpanjangan masa jabatan
Presiden Jokowi,” ungkap Alsha.


Menurut Alsha, jangan sampai kepercayaan rakyat melalui pemilu, baik untuk eksekutif ataupun
legislatif dikhianati. Apabila kewenangan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan UUD
1945 dan aturan lain, mandat itu gugur dan kembali ke rakyat. Maka rakyatlah yang akan
menentukan arahnya. Karena jabatan Presiden, MPR, DPR, DPD, DPRD dalam sumpah
jabatannya harus setia terhadap Pancasila dan UUD 1945. Wacana penundaan pemilu sama saja
mengkhianati konstitusi UUD 1945.


Berdasarkan analisis dan kajian DPP IMM terhadap peristiwa di Wadas, penembakan peserta
aksi di Sulawesi Tengah, konflik agraria di Riau, Permenaker JHT dan wacana penundaan
pemilu 2024 tersebut, DPP IMM menyerukan kepada DPD, Pimpinan Cabang dan Pimpinan
Komisariat untuk terus menyikapi hal tersebut dengan beragam gerakan, dengan tuntutan
beberapa poin berikut: 

Menyerukan kepada seluruh kader IMM se-Indonesia untuk terus melakukan aksi di
setiap level pimpinan.

• Menolak tegas segala bentuk perampasan tanah yang di belahan Indonesia seperti di
Singingi Hilir, Riau oleh PT Wanasari Nusantara

• Mengecam keras represifitas aparat di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah dan peristiwa
penembakan di Sulawesi Tengah, serta menolak tegas segala bentuk represif aparat
kepolisian dalam memberangus gerakan rakyat

• Menolak Permen Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

• Menolak BPJS sebagai syarat izin berbagai pengurusan administrasi dan jual beli

• Menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan hapus Presidential Threshold menjadi 0%.

Demikian tuntutan tersebut agar pemerintah segera mengambil dan memenuhi tuntutan kami
serta menjadi arahan bagi kader-kader IMM se-Indonesia agar menjadi telaah kritis dan terus
menyuarakan kebenaran hingga perjuangan IMM menuai kemenangan! (Red)