Pemkab Karo Kembali Keluarkan Surat Edaran Tentang PPKM -->
Cari Berita

Advertisement

Pemkab Karo Kembali Keluarkan Surat Edaran Tentang PPKM

03 Maret 2022


StatusRAKYAT.com , Tanah Karo - Bupati Karo keluarkan Surat Edaran nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo, untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menindak lanjuti instruksi Menteri dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tanggal 14 Pebruari 2022 tentang PPKM level 3,2 dan 1.

Dan dilanjutkan dengan instruksi Bupati Karo nomor 360/031/BPBD/2022 tanggal 15 Pebruari 2022 tentang PPKM Level 2 serta mengoptimalkan posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19  di Kabupaten Karo sehingga melalui Surat Edaran tersebut Pemkab Karo menyampaikan beberapa hal, diantaranya :

Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa, agar mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, melaksanakan PPKM ditingkat Lingkungan/Desa/Kelurahan dan Kecamatan untuk mengaktifkan posko di setiap tingkatan.

Terkait pembatasan acara adat Pesta/Resepsi Pernikahan/Meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat lainnya dilaksanakan di Jambur dengan pembatasan kapasitas maksimal 30% dari kapasitas tempat untuk Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi serta  Kecamatan Tigapanah sampai tanggal 15 Maret 2022, sedangkan untuk di luar Kecamatan tersebut pembatasan kapasitas 50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pelaksanaan acara hingga pukul 16.00 WIB tanpa menghidangkan makanan Prasmanan atau hanya dengan Nasi kotak.

Khusus untuk acara pemberkatan pernikahan/akad nikah dilaksanakan hanya berkapasitas 50% dari kapasitas tempat, untuk menghindari kerumunan masyarakat Jenazah yang dibawa dari luar  Kabupaten Karo tidak boleh di inapkan,langsung dikebumikan,untuk yang terkonfirmasi Covid-19 langsung dikebumikan,dan yang bukan terkonfirmasi di beri batasana selama 2 x 24 jam lamanya. Dan keluarga/kerabat dari orang yang meninggal harus melaksanakan protokol kesehatan ketat.

Dimana Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo, demikian  agar dapat di pedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, ditetapkan di Kabanjahe, 28 Pebruari 2022 oleh Bupati Karo.

(David)