StatusRAKYAT.com , Indramayu - Dwi Sutjipto selaku Kepala SKK MIGAS yang posisinya sebagai pengguna anggaran dan Arifin Tasrif selaku menteri ESDM terutama Tutuka Ariadji DIRJEN Minyak dan Gas Bumi yang bertanggung jawab selaku kuasa anggaran, dipandang wajib tau bahwa telah cukup lama setiap kegiatan pengeboran terutama persiapannya di wilayah Pertamina EP Field Jatibarang dari awal pembebasan lahan hingga pengurugan bahkan sebagian pengeboran, dikerjakan perusahaan "peliharaan" PERTAMINA yakni PT.Tirta Wijaya Karya (TIWIKA), sehingga dituding sarat KKN .
Proyek pengurugan tanah merah sebagai persiapan pengeboran yang di kerjakan PT.TIWIKA, kali ini berlokasi di
Desa Rancahan, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu
Anggaran tahun 2022, pekerjaan mana diduga suflay tanah merahnya tida sesuai spek dalam kontrak mengingat , quarry yang dipakai didaerah Desa gembor Kecamatan Pagaden kabupaten Subang yang tida memiliki ijin galian C nya.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Sepertinya perlu tau bahwa telah cukup lama di Jawa Barat khususnya di Cirebon.Majalengka Indramayu .Subang .Bandung Karawang dan Bekasi. Mayoritas pekerjaan persiapan eksplorasi (Pengeboran) dikerjakan PT Tirta Wijaya Karya (PT.TIWIKA)Subang ,sebuah perusahaan GUREM disebut pejabat di ESDM padahal "merajai" paket paket dilingkungan PERTAMINA Jatibarang.Perusahaan ini terbilang "jorok" dan selalu meninggalkan keluhan daerah terutama Desa Desa sekitar proyek pekerjaannya .
Untuk masalah ini, awak media mencoba menghubungi Ketua KORWIL LSM AKSI (Anti Korupsi Seluruh Indonesia) Indramayu Irsyad Hasbi , menurut Bang Irsyad pihaknya memang sudah membuat surat LAPDU ke Kejaksaan Negeri Indramayu dengan tembusan ke Kementrian ESDM.SKK MIGAS dan PERTAMINA Pusat. Isinya bukan sebatas kwalitas tanah dan permasalahannya,melainkan banyak hal yang ditampung dari masyarakat terdampak kegiatan itu .
Menurut Bang Irsyad Berdasarkan hasil investigasi kami,pengerjaan paket tersebut diduga ada indikasi
merugikan keuangan Negara dan berdampak pada lingkungan karena dalam pelaksanaan
pekerjaan proyek civil PERTAMNIA /SKK MIGAS tersebut, terdapat pelanggaran – pelanggaran yang
bersifat melawan hukum.
PERTAMINA EP Field Jatibarang dan PT. Tirta Wijaya Karya ( PT. TIWIKA ), Diduga
telah menerima dan menggunakan tanah illegal, Karena galian C untuk tanah merah lokal
yang digunakan pada proyek yang dimaksud diduga, tidak memiliki Ijin Usaha
Pertambangan (IUP).
Pelaksanaan pekerjaan proyek civil PERTAMINA, Yang dilaksanakan oleh PT. Tirta Wijaya
Karya ( TIWIKA ) Tersebut, Diduga tidak sesuai dengan prosedur karena tidak memiliki
UKL – UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup ), Yang merupakan bagian penting untuk Pengelolaan dan
Pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan.
• Selain UKL – UPL Pelaksanaan pekerjaan proyek civil pertamina, Yang dilaksanakan
oleh PT. Tirta Wijaya Karya ( PT. TIWIKA ) Tersebut, Juga diduga tidak memiliki
Analisis Dampak Lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL atau
AMDALIN) Yang merupakan bagian penting untuk kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau
kegiatan di indonesia.
SKK MIGAS bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Oleh karena itulah ,seyogyanya STOP KKN dengan perusahaan perusahaan seperti ini.Tengok saja bekas kegiatan PT.TIWIKA di Rawamerta Karawang . " atau di ASB OO3 Pagirikan Indramayu yang hingga kini kerusakan jalan di Desa Penganjang dengan kerugian desa hampir Rp. 600 juta . Tida diperhatikan H.Rohidi kuasa lapangan Dirut PT.Tiwika yang nota bene anaknya sendiri". Pungkas Bang Irsyad Hasbi yang mengaku bila Kejaksaan Indramayu mandul ,ia akan melapor ke aparat hukum lainnya di Negeri hukum ini.(Mtd/ KiJ)