Tim Pengamanan Aset PTPN ll Laporkan Galian C Ilegal ke Polrestabes Medan -->
Cari Berita

Advertisement

Tim Pengamanan Aset PTPN ll Laporkan Galian C Ilegal ke Polrestabes Medan

17 Maret 2022


StatusRAKYAT.com , Medan - Tim pengamanan aset PTPN-2 memergoki aksi penjarahan tanah di atas lahan HGU kebun Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di lokasi yang berada di Pasar 12 Sei Rotan itu ditemukan satu unit alat berat (Excavator) sedang mengeruk tanah ke atas Dump Truck, Kamis (17/3/2022) Sekitar Pukul 13:10 Wib.

Tim pengaman aset bersama Manejer Kebun Bandar Khalifah, Ade Evi Azhar kemudian membuat laporan ke Mapolrestabes, dan langsung menurunkan sejumlah petugas dari Polsek Percut Sei Tuan.

Dari keterangan di lapangan, diduga aksi penjarahan tanah bahan galian C ini dikoordinir oleh inisial AB dan sudah berlangsung sekitar satu minggu di lokasi tersebut. Padahal lokasi pasar 12 adalah bagian dari areal HGU No.115 yang akan menjadi bagian dari proyek Kota Deli Mega Politan.

"Jika tidak cepat dicegah, bisa saja lokasi ini akan menjadi areal galian C liar yang baru," ujar Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan.

Sebab selama ini, ada pihak tertentu yang terus berusaha menjarah tanah dalam areal HGU PTPN-2 dengan bermain kucing-kucingan dengan petugas.

Bahkan menurut salah seorang warga di sana, para penjarah ini nekat beroperasi mengeruk tanah ke atas Dump Truck pada malam hari.

Diduga alat berat Excavator dan Dump Truck dan oknum AB diboyong ke Polrestabes Medan untuk pengusutan lebih lanjut.Terlihat dilokasi tersebut Papam PTPN 2 Budi Setya Nainggolan, Wakapam Sinaga, Manajer Kebun Bandar Klippa Ade Evi Azhar, Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan, Staf Pengamanan Asset PTPN 2 Yusiar dan sejumlah pihak Kepolisian Polsek Percut Sei Tuan. 

"Terima kasih kepada rekan - rekan media yang telah memberikan informasi tentang Galian C Ilegal yang ada diatas lahan HGU PTPN 2," tutup Humas PTPN ll.

(Alam)