Inspektorat Kabupaten Indramayu Gelar Bimtek Siswaskeudes Wujudkan Indramayu Bersih -->
Cari Berita

Advertisement

Inspektorat Kabupaten Indramayu Gelar Bimtek Siswaskeudes Wujudkan Indramayu Bersih

20 Mei 2022


StatusRAKYAT.com , Indramayu – Dalam rangka mewujudkan poin pertama Visi Indramayu Bermartabat yaitu “Bersih”, Inspektorat Kabupaten Indramayu  mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).

Bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Indramayu, Kegiatan Bimtek Siswaskeudes ini dilaksanakan dari tanggal 17 Mei sampai dengan 20 Mei 2022. Bimtek ini diikuti oleh seluruh ASN Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Indramayu dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Dengan adanya aplikasi Siswaskeudes ini diharapkan dapat membantu para Auditor dalam melakukan Pengawasan terhadap Keuangan Desa, terutama yang kondisi saat ini JFA di Inspektorat Kabupaten Indramayu mengalami kekurangan personil yang hanya berjumlah 32 (tiga puluh dua) orang sedangkan idealnya sebanyak  85 (delapan puluh lima) orang berdasarkan Surat Kepala BPKP Nomor S-19/K/JF/2022 Tanggal 10 Januari 2022 Hal : Rekomendasi Kebutuhan JFA pada Inspektorat Kabupaten Indramayu.

Inspektur Kabupaten Indramayu Ari Risdianto menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 70, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.  

Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.   laporan pertanggung jawaban berupa Laporan Keuangan terdiri dari Laporan Realisasi APB Desa dan Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Kegiatan dan Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Masih menurut Ari, selain itu Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa.(Mutadi)