Pepatah Bilang kura-kura dalam Perahu, Di duga aparat penegak hukum Polres Minut pura-pura tidak tahu adanya Sabung Ayam di Desa Dimembe -->
Cari Berita

Advertisement

Pepatah Bilang kura-kura dalam Perahu, Di duga aparat penegak hukum Polres Minut pura-pura tidak tahu adanya Sabung Ayam di Desa Dimembe

23 Mei 2022


StatusRAKYAT.com ,Minahasa Utara  - Akhir akhir ini perjudian sabung ayam dan dadu semakin menjamur di desa Dimembe Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Dari hasil investigasi Awak Media Minggu (22/05/2022) menemukan lokasi penyakit masyarakat tersebut, nampak terlihat jelas sepeda motor dan mobil milik para pemain judi sabung ayam dan dadu tersebut terpakir di sekitar lokasi dan setiap para pemain judi harus membayar biaya masuk sebesar Rp.20.000 atau sampai sebesar Rp. 50.000 setiap per unit kendaraan serta kegiatan tersebut di mulai Setiap 4 hari yang di mulai hari Kamis, Jumat,sabtu, Minggu dan Senin.

Mirisnya kondisi semacam itu sudah berlangsung lama, hingga hampir menjadi rutinitas, sementara kuat dugaan aparat penegak hukum pura-pura tidak tahu, pepatah bilang kura kura dalam perahu.


Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, kalau kegiatan judi Sabung ayam dan dadu tersebut sudah berlangsung cukup Satu Bulan lebih, pemainnya juga banyak yang dari luar daerah, jadi tidak hanya pemain lokalan saja, ucapnya.

Perjudian sabung ayam dan dadu tersebut di duga melanggar pasal 303 KUHP.

Sebagai himbauan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mohon segera membubarkan kegiatan judi sabung ayam dan dadu tersebut, apalagi ini di masa pandemi Covid.

Kami masyarakat desa Dimembe Tantang Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK
meminta Tangkap Para Panitia Sabung ayam yang di duga salah satu pasangan suami-istri inisial Y dan inisial L yang sebagai panitia  sabung ayam yang di duga Kebal Hukum.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum  yang dalam hal ini ada di Wilayah Polres Minahasa Utara, dan Polsek Dimembe harus tegas mengambil tindakan untuk segera menutup Penyakit Masyarakat (PM) tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat, hal ini bisa merusak para generasi muda. 

Maka saya akan melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo supaya di tindak lanjuti dari mabes polri, demi untuk generasi muda di kabupaten Minahasa Utara bahwa mana judi sabung ayam di kabupaten Minahasa Utara sudah tidak ada lagi kegiatan tersebut.

Pasalnya tempat judi sabung ayam itu banyak di kenal oleh Semua warga Minahasa Utara dan berarti khalayak ramai pun bisa mengetahuinya."Tegasnya.


Sampai Pemberitaan ini Sudah berapa kali di naikkan di media sosial,tapi sayangnya pihak penegakan hukum belum ada tindak lanjuti di lapangan dalam  kasus sabung ayam yang sudah merajalela di kabupaten Minahasa Utara dalam keadaan pandemi covid-19.

Selanjutnya di tempat terpisah
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK., Melalui Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus Mengatakan Bahwa, Nanti  besok jo neh.. mo istirahat dulu...  kalo boleh kalo ada oknum polres minut siapa namanya mintol.. cukup uong dua tahu.. supaya saya sampaikan ke kasi Propam dan Kapolres supaya di tindak lanjuti," Kata Iptu Ennas Firdaus di saat konfirmasi Awak Media Minggu (22/05/2022) Pukul 23.15 Wita.