Diskimrum Indramayu Ajak Stakeholder Awasi Perkembangan Perumahan dan Permukiman -->
Cari Berita

Advertisement

Diskimrum Indramayu Ajak Stakeholder Awasi Perkembangan Perumahan dan Permukiman

12 Agustus 2022


StatusRAKYAT.com , Indramayu - Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Edi Satoto memimpin rapat terkait dengan perkembangan pembangunan perumahan dan permukiman di Kabupaten Indramayu, di Ruang Rapat Diskimrum Kabupaten Indramayu, Kamis (11/08/2022).

Rapat tersebut digelar guna membahas beberapa hal yang berkaitan dengan dampak dan berbagai permasalahan lingkungan serta penurunan kualitas lingkungan dan kebencanaan yang diakibatkan meningkatnya perkembangan pembangunan perumahan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Edi Umaedi, serta perwakilan dari beberapa SKPD terkait.

Saat membuka rapat, Edi Satoto meminta saran dan masukan dari peserta rapat yang hadir guna membahas terkait pembangunan dan penataan ruang di Kabupaten Indramayu ke depan seiring kebutuhan hunian yang terus meningkat.

“Saya menghadirkan bapak dan ibu disini terutama dari Bappeda dan Dinas PUPR untuk berdiskusi sekaligus meminta saran untuk pembangunan dan penataan ruang ke depannya seperti apa, dikarenakan kebutuhan hunian masyarakat semakin hari semakin bertambah,” katanya.

Edi Satoto juga menambahkan, Bupati Indramayu sangat memberikan perhatian terkait dengan pengembangan perumahan. Dirinya juga berharap dengan adanya Tim Koordinasi Pengawasan Perumahan Kabupaten Indramayu, dapat mengevaluasi serta berkolaborasi sesuai dengan perannya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait dengan pembangunan perumahan.

“Ibu Bupati sangat concern dengan masalah pengembangan perumahan ini, dan saya berharap stakeholder yang hadir disini dapat mengevaluasi serta saling membantu satu sama lain untuk sama-sama mencari solusi dari permasalahan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Diskanla Kabupaten Indramayu Edi Umaedi mengatakan, kondisi saat ini terdapat perumahan yang sudah masuk ke areal pertambakan seiring dengan perkembangan tersebut. Namun demikian belum disertai dengan dikembangkannya rumah yang ramah lingkungan sebagai alternatif untuk wilayah yang rawan banjir dan rob.

Lanjut Edi, sehingga kedepannya para pemangku kepentingan harus benar-benar mengevaluasi perizinan terkait dengan pembangunan perumahan baik itu dari segi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) maupun dari segi kebencanaannya.

“Dari sisi perikanan dan kelautan saya melihat bahwa perkembangan pembangunan perumahan ini memang cukup massif. Dapat dilihat dari adanya beberapa perumahan yang sudah masuk ke areal tambak. Tapi hal ini tidak dibarengi dengan pengembangan rumah yang sesuai dengan wilayah yang dibangun. Kedepannya, saya meminta pemangku kepentingan yang hadir saat ini untuk betul-betul memeriksa perizinan terutama dari sisi kebencanaannya,” paparnya.

Masih menurut Edi Umaedi, hal yang tidak kalah penting adalah terkait dengan saluran pembuangan limbah rumah tangga juga harus diperhatikan agar tidak mencemari areal tambak.

“Terkait dengan saluran limbah pembuangan juga harus diperhatikan. Jangan sampai ada pencemaran di areal tambak akibat limbah pembuangan itu,” ungkapnya.

Di akhir rapat, Edi Satoto menyimpulkan beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah penataan ruang ke depan harus disusun dengan baik serta perizinannya harus lengkap, kemudian selanjutnya adalah sertifikat baik fungsi bangunan yang dikeluarkan harus sesuai dengan kenyataan sebenarnya, dan yang terakhir adalah pengawasan yang harus benar-benar dilaksanakan terutama bagi Perangkat Daerah yang mengawal Peraturan Daerah (Perda).

“Mungkin bisa saya simpulkan pada rapat kali ini, ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian. Yang pertama terkait dengan penataan ruang harus disusun dengan baik. Selanjutnya perizinan juga harus diperhatikan karena bila berbicara tata ruang tidak terlepas dari perizinan. Kemudian yang ketiga adalah sertifikat laik fungsi yang dikeluarkan harus sesuai dengan kenyataan, mungkin nanti akan ada pengawas yang mengecek dokumen ini. Dan yang terakhir pengawasan harus benar-benar dilaksanakan khususnya bagi instansi yang memang memiliki tugas untuk mengawal perda,” pungkasnya. (Mutadi/Mtq)