StatusRAKYAT.com , Medan - Terkait kasus penganiayaan yang dialami Novi (36) warga Jalan Sunggal Nomor 12 Kecamatan Medan Sunggal yang diduga dianiaya Silvinia warga Jalan STM, dua bulan lalu, hingga kini kasusnya jalan di tempat.
Kasus penganiayaan itu, dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan sesuai Laporan Pengaduan (LP) STPL /1775 / VI / YAN.2.5 / 2022/SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumut ditandatangani Ka SPKT u.b Kanit I Iptu W Sembiring.
"Hingga kini, masih belum ada perkembangan bang. Belum ada penanganan pasti dari pihak kepolisian bang," ungkap Hasanudin yang tak lain adalah suami Novi, korban penganiayaan, Rabu (14/9/2022) saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp.
Hasanudin juga menuturkan, dirinya sangat mengharapkan kerja serius pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menimpa istrinya.
"Pelaku pengeroyokan istri saya, belum ditahan sampai sekarang bang," tuturnya.
"Pesan saya kepada pihak kepolisian, agar segera ditangkap pelakunya," tegasnya penuh harap.
Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban hendak mengambil hak tarikan uang arisan. Bukannya menerima uang, Novi malah dianiaya Silvinia warga Jalan STM Perumahan Grend Park, Delitua.
Peristiwa penganiayaan itu, terjadi di The Canal's Cafe Jalan Suka Cerdas Kecamatan Medan Johor pada, Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 17.00 wib lalu.
Akibat penganiayaan itu, Novi mengalami luka memar di kedua tangan kanan dan kiri serta rambut dijambak dan kepala dipukuli.
Karena itulah, Novi langsung membuat LP ke Mapolrestabes Medan.
Untuk menguatkan bukti laporan, korban juga membuat Visum ET Revertum (VER) di RS Bhayangkara Medan yang ditandatangani Dr Holik Tama tertanggal (4/6/2022) sekira pukul 23.14 wib sesuai Nomor B/875/VER/VI/SPKT Tabes Medan.
Sebelum penganiayaan terjadi, korban bersama sang suaminya Hasanudin pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan maksud bertemu Siau Ching alias Kartijah Wati seorang keluarga pelaku guna membicarakan perihal uang arisan.
"Saya datang ke lokasi, karena tanggalnya saya narik uang arisan yang dipegang Kartijah Wati sebesar Rp50 Juta," ungkap Novi.
Namun saat akan mengambil uang tersebut, lanjut Novi, Kartijah Wati menjelaskan bahwa korban memiliki hutang sebesar Rp8.900.000.
Mendengar penuturan tersebut, korban beserta suaminya heran padahal, setiap bulannya selalu melakukan pembayaran melalui transfer rekening atas nama Kartijah Wati sebesar Rp9.580.000.
Karena korban merasa tidak memiliki hutang, terjadi perdebatan dengan Kartijah Wati. Anehnya, saat perdebatan, pelaku Silvinia tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka.
Suami korban yang mencoba memvideokan untuk dokumentasi peristiwa penganiayaan tersebut, dihalang-halangi oleh Akiong yang tak lain adalah suami pelaku beserta beberapa orang temannya.
Karena itulah, korban ditemani suaminya mengadu ke Mapolrestabes Medan untuk membuat laporan pengaduan.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian khususnya Kapolrestabes Medan agar secepatnya menangani masalah yang saya alami," tegas korban didampingi suaminya.
"Saya ingin pihak kepolisian cepat menindak pelaku, karena penganiayaan tersebut, istri saya mengalami mual, pusing dan sesak napas hingga dirawat selama 2 hari di RS Bhayangkara," pungkas Hasanudin.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda yang dikonfirmasi melalui WhatApp, belum bersedia memberikan keterangan. Namun demikian, redaksi masih menunggu jawaban terkait penganiayaan tersebut.
Hingga kini, Redaksi juga berusaha melakukan konfirmasi kepada terduga pelaku. (Ar/Al)