Kementrian PPPA RI Launching Desa Ramah Perempuan dan Anak di Indramayu -->
Cari Berita

Advertisement

Kementrian PPPA RI Launching Desa Ramah Perempuan dan Anak di Indramayu

19 Oktober 2022


StatusRAKYAT.com , Indramayu - Kementrian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak  (PPPA) RI Dan ketua TP PKK  telah menyempatkan waktunya untuk hadir diacara  launcing Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak(DRPPA) Tepatnya di desa Majasi kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu, Selasa,18 oktober 2022  

Acara ini dihadiri oleh bupati indramayu dan bupati cirebon serta jajarannya yang ikut tergabung dalam empat desa, dua desa dari kabupaten indramayu dan dua desa dari kabupaten cirebon yang nantinya akan menjadi contoh kedepan untuk "Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA), yaitu dari desa Singaraja dan Majasi Kabupaten indramayu untuk kabupaten Cirebonnya di wakili oleh desa Purawinangun dan Babakan Gebang . 
             
Dari sambutan yang diutarakan oleh kementrian PPPA RI Ibu Bintang Puspayoga bahwasanya bagaimana desa harus mengintegrasikan Persepektif gender terutama pada perempuan dan anak disetiap tata kelola pemerintahan desa dengan saling bekerjasama antara satu sama yang lainnya dengan terencana dan berkelanjutan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan relawan relawan yang siap mensukseskan program Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak(DRPPA), apalagi dalam menikahkan anak sekarang orang tua tidak boleh mengawinkan paksa anaknya yang berusia di bawah umur karna sudah ada UU tentang perkawinan yang baru Nomor 16  tahun 2019 yang bunyinya "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun" yang dulunya memicu pada UU Nomor 1 tahun 2014 (bahwa pria menikah di umur 19 tahun dan wanita umur 16 tahun) ini sudah disahkan oleh presiden jokowidodo tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2014  menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada 14 oktober 2019 lalu, jika ada yang melanggar akan pernikahan dini maka akan dikenakan sangsi tegas yaitu penjara 9 tahun ini mengacu pada Rancangan Undang Undang Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pungkasnya.               
Bupati Indramayu Nina Agustina dalam sambutannya pun mengatakan Sangat berterimakasih kepada Mentri PPPA RI Ibu Bintang Puspayoga dan Ketua TP PKK tingkat provinsi Jawa Barat ibu Atalia Praratya  untuk pelauncingan Desa Ramah Perempuan Dan Anak (DRPPA) di kabupaten Indramayu ini, tepatnya di lokasi desa Majasi kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu. Besar harapan semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak . 

Acara diakhiri dengan foto bersama dan penandatanganan surat perjanjian antara Mentri PPPA dan Bupati Indramayu beserta jajarannya, Bupati Cirebon beserta jajarannya. (Kadirah)