Ahli Waris Korban Mengadu Polsek Indramayu, Laporkan Pemilik Kapal Pabean Udik -->
Cari Berita

Advertisement

Ahli Waris Korban Mengadu Polsek Indramayu, Laporkan Pemilik Kapal Pabean Udik

24 November 2022

Kuasa Hukum H. Saprudin, SH.MTJ.,CPM

StatusRAKYAT.com , Indramayu – Salah satu ahli waris  anak dari almarhum Karmita (55) tahun mengadu ke Polsek Indramayu laporkan pemilik kapal Hj. Wy Desa Pebean Udik Indramayu.

Ditemui awak media Statusrakyat.com kuasa hukum anak korban kecelakaan tenggelam di laut H. Saprudin, SH.MTJ.,CPM di kantor LBH Dharma Bakti Jalan Istikomah Belakang Masjid Istikomah  RT. 008 RW. 003 Kec/Kabupaten Indramayu, Senin (21/11/2022).

Menurut Saprudin dalam Laporan Pengaduan Nomor : peng/641/X/2022 /SPKT/2022 .Unit.Reskrim/Sek/Imy/Polda Jabar tanggal 17 Oktober 2022 an. Waliyanti almarhum  Karmita, tentang terjadinya tindak pidana setiap yang tidak memberikan perlindungan atas resiko atau memberi kerja tidak mendapatkan pekerjaannya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial, ungkapnya 

Saprudin mengatakan, kronologis kejadian kejadian bahwa almarhum Karmita (55) pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 dinyatakan meninggal dunia berdasarkan kutipan Disdukcapil hubungan kerja antara klain kami, dengan Hj.Wy sebagai pemilik kapal Mandala 2 di Pelabuhan Perikanan Karangsong Kecamatan Kabupaten Indramayu bahwa klain kami telah bekerja kurang lebih 3-4 tahun di kapal Mandala 2 tersebut, katanya.

Masih menurut kuasa hukum Saprudin, ketika klain kami melaut terjadi kecelakaan kerja jatuh di laut yang mengakibatkan jasadnya sampai sekarang belum diketemukan, tuturnya.

Kematian almarhum membuat keluarga yang ditinggalkan sedih dan kesal. Pasalnya pemilik kapal yang mempekerjakan almarhum tidak mendaftarkan ke asuransi kecelakaan kerja maupun asuransi jiwa. Akibatnya ahli waris merasa dirugikan dan tidak bisa mendapatkan klaim asuransi, ungkapnya.

Ahli waris almarhum, Waliyanti di dampingi kuasa hukumnya akhirnya melaporkan pemilik kapal tersebut ke Polsek Indramayunungkapnya

” anak korban almarhum telah melayangkan surat pengaduan kepada Bapak kapolsek Indramayu, itu tanggal 17 Oktober 2022 lalu, ” kata H  Saprudin, MTJ.,CPM dari Kantor Hukum LBH Dharma Bakti advokat  yang turut mendampingi anak almarhum ke Polsek Indramayu.

Saprudin menjelaskan ahli waris almarhum merasa dirugikan terhadap pemilik kapal yang tidak mendaftarkan almarhum ke asuransi kecelakaan kerja maupun asuransi kematian. Padahal, almarhum telah lama bekerja kurang lebih 3-4 tahun di kapal milik pengusaha tersebut.

Saprudin menegaskan pengusaha atau pemilik kapal yang mempekerjakan ABK di penangkapan ikan wajib mendaftarkan keikutsertaan asuransi kecelakaan kerja maupun asuransi jiwa. Jika tidak, pengusaha tersebut bisa dipidanakan.

Saprudin  mengutip isi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, disebutkan pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan perlindungan resiko penangkapan ikan bagi nelayan atau ABK. Perlindungan resiko tersebut, lanjutnya meliputi asuransi kecelakaan kerja dan asuransi jiwa.

” Selanjutnya di Pasal 73 UU No. 7 Tahun 2016, bagi pengusaha yang tidak memberikan perlindungan resiko yang dimaksud Pasal 34 maka dipidana paling lama tiga tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, ” kata Saprudin.

Dtempat terpisah awak media mendatangi pemilik kapal Hj. Wy dan sebelumnya sempat ditelpon bahwa dia bilang ada dirumah, setelah sampai dirumah, saudaranya bilang  tidak ada sudah pergi dan  mereka terkesan menghindar tidak kooperatif, dan bisa dikategorikan menghambat kinerja jurnalisnya, pungkasnya.(Mtd)