Diduga Oknum Wakil Rakyat Kampar Dustai Konstituwen Atas Pi Proyek Tambang Minerba -->
Cari Berita

Advertisement

Diduga Oknum Wakil Rakyat Kampar Dustai Konstituwen Atas Pi Proyek Tambang Minerba

12 November 2022


StatusRAKYAT.com , Kampar - Seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga dustai warganya atas pi kerjasama proyek tambang minerba guna kepentingan penimbunan sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

AN (Initial) kepada media menuturkan, ia merasa telah didustai, diberi harapan palsu alias PHP oleh seorang oknum anggota DPRD Kampar dapil 2. 

" Dulu saat Pak Dewan itu masih melobi lahan warga bersama tim saya diajak bergabung bekerja. Setelah lahan itu deal dikomersilkan, saya ditugaskan mengurus administrasi ke Desa Sukaramai. Selanjutnya setiap hari saya beraktivitas melaksanakan tanggung jawab kerja untuk kepentingan proyek menggunakan biaya operasional pribadi. Saya dijanjikan Pi per trip/lot material hasil tambang yang diangkut armada, namun setelah tiga bulan bekerja hal itu tidak diberikan. Saya hanya diberi gaji selama dua bulan sebesar Rp 3000.000,00, melalui kaki tangan Pak Dewan bernama Marthin alias Ucok Silalahi, dan untuk bulan ketiga pak Dewan yang memberi saya lewat transfer, " ungkap AN.

Menurut AN, dirinya bekerja sejak bulan Agustus 2022 dan memilih undur diri dari pekerjaannya pada pertengahan bulan Oktober lalu. 

" Saya bekerja sejak bulan Agustus. Dan saya mengundurkan diri pertengahan bulan Oktober 2022. Saya undur diri karena merasa hak saya tidak sesuai dengan beban kerja serta Pi yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dengan berbagai alasan, " katanya. 

AN menambahkan, sejak penerimaan gaji pertama ia bekerja, dirinya bersama pekerja lainnya telah menyampaikan keberatannya atas penerimaan jumlah gaji yang tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan. Namun ironisnya lagi lagi diduga oknum wakil Rakyat ini berdalih. 

" Saya bersama teman saya telah menyampaikan keluhan kami ke Pak Dewan itu, namun hasilnya nol. Kalau omongan Pak Dewan itu dia akan kumpulkan kami dengan si Ucok Silalahi selaku kepercayaannya agar mengeluarkan Pi yang sesuai. Pak Dewan itu mengatakan kami diberi pi sebesar Rp 5000/trip angkutan material tambang, namun sampai tiga bulan berjalan hal itu tidak diberikan, saya ajak Pak Dewan dan Ucok Silalahi untuk musyawarah mengambil kesepakatan sebaik baiknya namun hal itu tidak terlaksana, terakhir bulan Oktober lalu saya ajak Pak Dewan bertemu tetapi tidak direspon, " terang nya. 

Diketahui, AN bekerja diangkat sebagai Humas (Hubungan Masyarakat) PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) yang terletak di Desa Rimba Beringin. Namun setelah tiga bulan mengabdi, ia memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut. 

Menurut informasi, oknum DPRD Kampar ini diduga kuat pemilik kontrak lahan milik warga yang selanjutnya dikomersilkan ke BUMN plat merah yakni PT PHR untuk memperoleh keuntungan.

Di tempat terpisah, oknum anggota DPRD ini ketika dikonfirmasi media (red)