StatusRAKYAT.com , Tanah Karo - Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo, ET sandang status sebagai Tersangka selama 6 ( Enam ) Tahun lebih sejak Juni 2016 dalam kasus dugaan korupsi selisih rekening air para pelanggan pada tahun 2012-2015 silam.
Sesuai dengan pemberitaan di berbagai media beberapa tahun lalu diketahui hingga saat ini penyidik Polres Tanah Karo belum menuntaskan berkas perkaranya secara lengkap untuk dilimpahkan ke Kejari Karo.
Padahal PN Kabanjahe dalam sidang yang digelar 28 Juni 2016 lalu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Dirut PDAM Tirta Malem sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap ET oleh penyidik Polres Tanah Karo dengan Sprindik /752/X/2015/tertanggal 26 Oktober 2015 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka dugaan pidana korupsi.
Diketahui saat itu, bahwa dalam gugatan praperadilan pemohon terhadap Polres Tanah Karo ditolak majelis hakim tunggal PN Kabanjahe, sesuai putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016.
Demikian juga berkas perkara tersebut telah dikirim penyidik Polres Tanah Karo ke JPU sebanyak dua kali dan dikembalikan oleh JPU.Dan hingga saat ini belum tuntas penyidikannya oleh Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/12. 2022) di ruangan Purpur Sage Polres dalam acara gelar konferensi pers akhir Tahun 2022, mengakui dalam kasus itu ditetapkan Tersangka pada tahun 2016 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Disinggung hingga saat ini enam Tahun lebih telah ditetapkan, ET ditetapkan sebagai Tersangka dan berkas perkara belum tuntas dilimpahkan ke Kejari Karo, ia menjelaskan masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebagaimana petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). (D'vd/Ajt)


