Dalam pengungkapan tersebut seorang pria berinisial M (23) warga Aceh yang diduga sebagai pelaku ini diketahui membawa barang bukti Ganja Kering siap edar sebanyak 1 Ton dengan menggunakan sebuah mobil boks jenis Daihatsu Grand Max berplat BL 8237 HC.
Berawal dari intaian Polisi selama 1 bulan lamanya dan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa Pelaku yang berasal dari Blangkejeren Aceh ini diketahui hendak membawa Ganja Kering tersebut dengan tujuan ke Jakarta sesuai pesanan untuk dipasarkan.
Begitu mengetahui informasi ini, dengan sigap tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung terjun ke TKP dan berhasil menghadang si Pelaku di Jalan Jamin Ginting tepatnya di bawah Flyover Simpang Pos Medan. Usai menangkap Pelaku, Narkotika jenis Ganja Kering seberat 1 Ton itu pun turut diamankan sebagai barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Setibanya di laman Mapolrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang turut didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung bersama Kanit Idik II Satres Narkoba Iptu Didot beserta dengan para personel Satres Narkoba Polrestabes Medan lainnya langsung memberikan keterangan Pers nya.
"Baik selamat malam rekan-rekan, saat ini kita telah berhasil mengungkap kasus kejahatan Narkoba jenis Ganja Kering sebanyak 1 Ton. Dari pengungkapan ini, satu orang berhasil kita amankan. Berdasarkan pengakuan si Pelaku, bahwa dirinya hanyalah sebagai kurir,” ucap Kapolres. (Rio/Ajt/Red)