Pemilihan Presiden Jalur Independen Lebih Demokratis -->
Cari Berita

Advertisement

Pemilihan Presiden Jalur Independen Lebih Demokratis

29 Maret 2023


StatusRAKYAT.com , Pekanbaru - Presiden adalah orang yang terpilih atau dipilih secara demokratis untuk memimpin suatu negara atau organisasi kekuasaan. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang memegang kendali atas kebijakan dan tindakan pemerintahan.
 
Indonesia adalah bangsa dengan suku, budaya, agama, dan penduduk yang sangat beragam. Maka dari itu sangat diimpikan adanya sosok seorang pemimpin bangsa yang mampu melihat segala sesuatu dengan jangkauan yang lebih baik dan benar. Oleh sebab itu, sangat diharapkan adanya calon pemimpin bangsa yang terpilih melalui Jalur Independen atau tanpa/tidak melalui usulan partai politik. 

Sebagaimana gagasan pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden melalui Jalur Independen ini dapat mengurangi oligarki Partai Politik dan membatasi kesewenang-wenangan yang membela kepentingan elit politik.
Namun dalam konstitusi negara kita telah diatur dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden/wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu. Adapun peluang munculnya calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen di Pemilihan Presiden mendatang, hanya dapat diwujudkan melalui satu langkah yaitu mengamandemen UUD 1945.

Pertimbangan filosofisnya adalah bahwa dalam negara demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat dan diselenggarakan berdasarkan UUD 1945.
 
Dengan dibukanya jalur independen juga sangat menguntungkan masyarakat politik. Sebagaimana elit politik yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden tidak perlu lagi menunggu dicalonkan oleh partai politik. Karena setiap individu bisa maju melalui jalur independen.

Beberapa negara lain telah menerapkan sistem Pemilihan Presiden Jalur Independen, salah satunya adalah negeri Paman Sam. Amerika telah memberikan jaminan hak perseorangan untuk turut mencalonkan diri dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan Presiden Jalur Independen juga membuka peluang yang lebih luas bagi seluruh rakyat Indonesia yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali itu. Dan juga nantinya dapat mematahkan stigma di kalangan masyarakat  bahwa Presiden itu harus berasal dari pulau Jawa.
Mengingat pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak lama lagi akan hadir yaitu tahun 2024. 
Saya selaku Mahasiswa sangat mendukung elit politik (DPR, DPD, MPR) untuk segera melakukan amandemen terhadap UUD 1945, dengan harapan terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana yang telah tertuang dalam rumusan PANCASILA yaitu pada sila ke-5.

Penulis : William Louis
Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Rumbai Pekanbaru
Editor : Supriadi