Dilaporkan ke Kejatisu Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Marao: KPK Bekerja Sama dengan Inspektorat Makanya Saya Santai-santai Saja -->
Cari Berita

Advertisement

Dilaporkan ke Kejatisu Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Marao: KPK Bekerja Sama dengan Inspektorat Makanya Saya Santai-santai Saja

31 Mei 2023

foto: Kuasa hukum BPD Membuat Laporan ke Kejatisu

StatusRAKYAT.com , Medan - Kepala Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kasinudi Ndruru (KN) dilaporkan warga dan BPD ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan penyelewengan  dana desa tahun 2022.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marao melalui Kuasa hukumnya mengatakan dirinya melaporkan hal itu setelah adanya hasil rapat antara pihaknya bersama masyarakat terkait dugaan adanya indikasi korupsi, salah satunya anggaran darurat dana Covid-19 tahun 2022 sebesar Rp. 91.000.000 yang bersumber dari dana desa yang sampai saat ini belum dilaksanakannya.

Pihak kuasa hukum mengaku sudah melayangkan Somasi (tanggal 09 Mei 2023, Nomor  02/Lbh-appi-Su/MP/V/2023, Perihal : mohon penjelasan) tertuju kepada Kasinudi Ndruru selaku Kades Marao, terkait dugaan korupsi dana desa tersebut. Namun, Kades Marao sepertinya tidak bergeming terbukti hingga berita ini diterbitkan somasi tersebut tidak dibalas.

Selanjutnya surat somasi tersebut juga telah diberitahukan melalui surat tembusan kepada KPK di Jakarta, Polda Sumut, Inspektorat Sumut, Kejatisu, Bupati Nias Selatan, Inspektorat Nisel, Kejaksaan Nisel, Polres Nisel, BPMD Nisel dan kepada Camat Ulunoyo dengan tujuan agar keluhan-keluhan masyarakat tersampaikan  secara resmi. "Kami sudah layangkan surat somasi kepada Kades Marao, namun tidak diindahkan. Kami juga sudah tembuskan surat tersebut ke pihak terkait agar keluhan masyarakat ini tersampaikan secara resmi," ujar Agustinus Buulolo, S.H., M.H. 

Masih kata Agustinus, "kami khawatir karena tidak adanya itikad baik dari Kades Marao dalam merespon surat somasi yang kami layangkan dan tidak ada kejelasan kapan dikembalikannya uang masayarakat Desa Marao sehingga kami melaporkan KN  ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan harapan laporan kami segera ditindaklanjuti Kejatisu," pungkasnya.

Kuasa hukum (Agus & rekan rekan) juga mengaku selain persoalan dana desa  dirinya juga mendapat informasi dari masyarakat kalau adanya dana BLT yang belum disalurkan oleh Kades kepada masyarakat. Sesuai informasi yang didapat, dana BLT selama 1 tahun mulai dari Januari hingga Desember 2022 sudah masuk ke rekening desa.

Ironisnya, Kepala Desa Marao Kasinudi Ndruru melalui rekaman audio telepon seluler dalam bahasa Nias, dirinya mengaku tidak takut karena laporan BPD tidak melalui prosedur, lebih parahnya KN mengaku jika KPK sudah bekerja sama dengan inspektorat sehingga dirinya santai saja. "Saya tidak takut karena tidak melalui prosedur mereka laporkan itu, KPK bekerja sama dengan Inspektorat makanya saya santai-santai saja. Setiap ada panggilan dari  nomor HP wartawan saya blokir langsung," Kata Kasinudi Ndruru sambil tertawa terbahak-bahak sesuai dengan isi rekaman yang diterima awak media. (Berjoet)