StatusRAKYAT.com,Indramayu - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Indramayu melayangkan gugatan keras terhadap Universitas Wiralodra (UNWIR) Indramayu atas dugaan praktik korupsi berjamaah dan penggelapan aset yang melibatkan petinggi fakultas dan tata usaha di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Tudingan ini mencuat berdasarkan temuan HMI terkait pembayaran wisuda gelombang 2 tahun 2023 yang dinilai tidak transparan dan sarat praktik mark up.
Ketua Umum HMI Cabang Indramayu, Gaos Al Abror Al Muharrom, mengungkapkan bahwa FISIP Universitas Wiralodra diduga melakukan mark up biaya wisuda secara signifikan dan membebankannya kepada mahasiswa. Rincian biaya yang dipersoalkan meliputi sumbangan alumni universitas, sumbangan alumni fakultas, biaya pelepasan fakultas, pelepasan sarjana, dan berbagai pungutan lainnya yang dianggap tidak wajar.
"Sejak awal, mahasiswa diberikan pemahaman bahwa seluruh pembayaran dilakukan satu pintu melalui bagian keuangan kampus. Namun, kenyataannya, pihak fakultas masih memungut biaya tambahan dengan rincian dan nominal yang tidak semestinya," ujar Gaos dalam keterangan pers yang disampaikan Sekretaris Umum HMI Cabang Indramayu, Mochammad Imammudin Ramadhan, pada Selasa Pon (6/5) siang.
Lebih lanjut, HMI Indramayu juga menyoroti dugaan penggelapan aset kampus berupa satu unit mobil inventarisir FISIP Universitas Wiralodra.
Menurut penelusuran HMI, mobil tersebut telah hilang dari kampus selama lebih dari satu tahun tanpa adanya kejelasan mengenai keberadaannya maupun transparansi terkait penggunaan dana hasil penjualannya, jika memang dijual.
"Kami sangat menyayangkan sikap Rektor Universitas Wiralodra yang terkesan diam dan tidak tegas terhadap tindakan yang merugikan mahasiswa ini. Meskipun Rektor dikabarkan pernah melakukan penelusuran, sanksi yang diberikan hanya berupa mutasi seluruh pegawai tata usaha FISIP, tanpa ada upaya untuk mengembalikan hak-hak mahasiswa yang telah dirugikan," tegas Gaos.
Menyikapi temuan tersebut, HMI Cabang Indramayu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Rektorat Universitas Wiralodra, di antaranya:
1. Mengembalikan seluruh hak wisudawan/wisudawati FISIP gelombang 2 Tahun 2023 berupa uang sesuai nominal yang dibayarkan melalui fakultas.
2 . Mengembalikan satu unit mobil inventarisir kampus yang digunakan oleh FISIP Universitas Wiralodra.
3. Mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tercela ini.
4. Memecat dan memenjarakan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi dan penggelapan aset.
HMI Cabang Indramayu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut adanya tindakan tegas serta transparansi dari pihak Rektorat Universitas Wiralodra demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan hak-hak mahasiswa. (*)