StatusRAKYAT.com, Deliserdang - Pada hari kamis 28 Agustus 2025 terdengar isu adanya pengurus yang mengaku sebagai ketua Karang Taruna Kec. Pancur Batu. Ketua Karang Taruna Kecamatan Pancur Batu Charles Bronson Surbakti dengan Santai dan Ketawa mendengarnya.
Charles Surbakti menjelaskan kepada media,
Bahwa Ketua Karang Taruna tanpa terpilih Secara sah adalah sebuah tindakan PENIPUAN dan dapat memiliki Konsekuensi Hukum Serta Sosial. Untuk menjadi Ketua Karang Taruna, seseorang harus memenuhi kriteria, tidak terlibat Pidana, tidak menyalahgunakan Narkoba (tes urin) dan yang disepakati Pengurus Lainnya.
Kriteria yang ditetap juga dalam Rumah Tangga (AD/RT) dipilih melalui proses TEMU KARYA dalam BerKarang Taruna, ujar Charles.
Mengaku jabatan tanpa hak adalah tindakan PENIPUAN yang dapat beremplikasi Hukum terutama jika digunakan untuk MENIPU atau menyalahkgunakan wewenang, tindakan itu merusak kepercayaan masyarakat dan anggota Karang Taruna, kata Charles.
Ketua Karang Taruna Pancur Batu memohon kepada, Polsekta Pancur Batu Sebagai Pembina Umum Karang Taruna Pancur Batu dan Poltabes Medan untuk menindak Oknum-Oknum yang mengaku Ketua Karang Taruna Pancur Batu atau Pengurus Karang Taruna Terindikasi NARKOBA .
Charles menjelaskan kepada Media, Bahwa Ketua Karang Taruna secara sah sesuai (AD/RT) dan melaksankan TEMU KARYA dan memeiliki Surat Keputusan Camat Kecamatan Pancur Batu nomor 15 Tahun 2021 Masa bakti 2021-2026.
Apabila ada Unsur Pidana, atau Perdata, dalam keterangan Oknum-Oknum atau ASPAL yang mengaku Ketua Karang Taruna, maka kami akan menempuh jalur hukum melaporkan atau mengajukan Gugatan, karena negara kita, negara hukum, kata Charles.
Charles juga Memint Kepada Pembina Umum Karang Taruna, Polsekta Pancur Batu, untuk menindak keras anggota atau pengurus karang taruna yang terlibat narkoba agar dihukum seberat-beratnya, karena merusak generasi muda kedepannya, sesuai komitmen Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, kata Charles. Mengakhirinya. (Red)