StatusRAKYAT.com, Kota Bekasi - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 642/Pdt.G/2024 atas nama penggugat Donsius Samosir dengan tergugat 1 Putri Yunasfi dan tergugat 2 Rika Adrianti diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, pada hari Kamis (25/9/2025) telah memasuki tahap kesimpulan agenda sidang melalui mekanisme dan sistem aplikasi online alias halaman.
Saat dikonfirmasi Kamis pagi, Humas PN Kota Bekasi Fahzal Hendri membenarkan adanya perkara gugatan nomor 642/Pdt.G yang akan digelar siang ini. Persidangan PMH itu, lanjut dia menggunakan aplikasi online alias ecourt.
“Benar perkara gugatan Donsius Samosir dengan tergugat Putri Yunasfi dan Rika Adrianti digelar hari ini, nanti siang ya, tapi sidang kali ini dilakukan secara Ecourt.” Ucap Fahzal.
Menurutnya sidang tidak akan digelar secara langsung tetapi menggunakan mekanisme online ecourt, “kan sudah masuk ke sesi kesimpulan mbak. Artinya dimana kedua pihak belah hanya perlu memberikan hasil argumen masing-masing yang dilengkapi dokumen hasil sidang sebelumnya seperti bukti-bukti, replik duplik hasil sidang kemarin.” Kata Fahzal.
Dia juga sangat mengapresiasi langkah-langkah jurnalis dalam melakukan fungsinya sebagai kontrol, sehingga lembaga pengadilan lebih objektif dan transparan dalam menjunjung tinggi keadilan.
"Kami senang apabila ada rekan media yang mau menyatukan kinerja kami, karena dengan seperti itu kerja kami akan lebih bagus, jadi silahkan saja rekan-rekan untuk meliput, dan jika ada kejanggalan dalam konferensi, silahkan laporkan kepada kami, tapi tunggu setelah kesimpulan itu selesai ya, agar tidak mengganggu transmisi konferensi." Terang Fahzal Hendri mantan Hakim Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Tergugat 1 Putri Yunasfi ketika dikonfirmasi langsung di PN Bekasi mengatakan dirinya tidak diberitahu kalau agenda sidang kesimpulan ini menggunakan aplikasi online atau ecourt.
"Saya tadi sudah hadir disini dari jam 9 pagi. Kagetlah pas saya tanya dengan petugas katanya sidang ecourt. Seharusnya pihak Pengadilan Negeri Bekasi ataupun pengacara kasih tau saya dong." Kata Putri sambil meminta kesal.
Sebagai wanita yang sukses dengan perkawinan sebelum menikah dengan Donsius ini mengutarakan kepiluan yang kini tengah menerpanya dan anak ketiga yang masih kecil-kecil, mengingat Akta perjanjian nikah dirinya dengan Donsius pun sudah dicatat oleh pihak Bank pada tahun 2018.
"Saya datang penuhi panggilan sidang gugatan PMH ini karena ingin mendapatkan keadilan, saya ingin menunjukkan sebagai warga negara yang baik serta sebagai pengkhianatan kewanitaan saya bahwa gugatan mantan suami saya Donsius hanya untuk memperlambat proses pidana yang telah saya laporkan ke Polda Metro dan Mabes Polri."
Putri juga menyebut perkara gugatan PMH Donsius atas dirinya dan tergugat 2 Rika Adrianti di PN Bekasi terdapat beberapa fakta dan dokumen-dokumen pembuktian yang harus dikaji ulang oleh Majelis Hakim.
Saksi yang dihadirkan dari pihak penggugat yang menyatakan tidak mengetahui secara pasti tentang akta yang dimaksud. Selain itu ada hal yang tidak sesuai prosedur dimana saksi yang dihadirkan adalah seorang PNS saat sidang mediasi perceraian di bulan Juni 2024. Sebagai saksi kok tidak dibekali surat tugas dari Polres Metro Bekasi Kota ya.
Putri meyakini bahwa Saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu merupakan teman dari pengacara penggugat yang diketahui sebagai dosen di fakultas hukum Universitas Bhayangkara yang dijadikan saksi ahli oleh penggugat. Dalam hal ini, lanjut Putri juga sarat dengan beberapa kejanggalan lainnya.
"Ada beberapa fakta lainnya yang tidak sesuai mekanisme pengadilan. Menurut pandangan saya, pertama gugatan tersebut harus diranah pidana, akan tetapi mengapa diterima ke perdata. Kedua, gugatan harus memiliki kompetensi absolut karena ranah dari pengadilan agama, sehingga siapa pun penggugat tidak bisa menggugat gugatan yang sama bahkan sudah ada hasil putusan maupun ketetapan hukum di pengadilan setingkat, dan ketiga, penggugat tidak mengajukan pembatalan akta dan tidak pernah mengajukan labfor." Beber Putri.
Saat di konfirmasi ke pengacara penggugat Adhalia Saputri melalui whatsapp pribadinya mengatakan untuk menghubungi asistennya yang bernama Daniel Donasto Samosir.
“Saya kira jawaban dari sidang gugatan PMH Nomor 642/Pdt.G/2024 bisa ditanyakan pada panitera atau majelis hakim yang menyidangkan perkara. Karena semua fakta, bukti dan keterangan baik dari saksi maupun saksi ahli itu sudah disampaikan di hadapan hakim.”Jelas Daniel Donasto Samosir pada Senin (29/9/2025).
Dia juga menjelaskan baik dari penggugat maupun tergugat I, tergugat II dan selanjutnya tergugat sudah sama-sama menyampaikan dalil, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti dan keterangan saksi serta kesimpulan di penutupan sebelumnya.
"Jadi saya kira tinggal menunggu keputusan majelis hakim saja. Terkait pertanyaan di luar konferensi dan perkara yang disidangkan, saya kira saya tidak punya kewajiban menjawabnya. "Ungkapnya.
Daniel juga berharap permohonan dalam gugatan PMH Nomor 642/Pdt.G/2024 itu dikabulkan oleh majelis hakim, atau paling tidak jika hakim berpendapat lain maka diberikan putusan seadil adilnya.
Sebelumnya lembaga kontrol publik tata kelola Pemerintah, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia telah resmi melayangkan surat permohonan pengawasan internal kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan ketua Pengadilan Negeri Bekasi terkait perkara tersebut pada tanggal 22 September 2025 lalu.
"Secara kelembagaan kontrol, kami sudah mengirimkan surat resmi ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Ketua PN Bekasi. Surat itu bukan sebagai bentuk penekanan, akan tetapi mengarah pada prinsip pengawasan, eksternal kontrol agar semua dapat menarik kesimpulan hingga keputusan berdasarkan bukti-bukti serta saksi dalam penyelenggaraan keadilan. Sehingga menghasilkan transparansi hukum yang berkeadilan." Ungkap Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan tertulisnya Minggu (28/9/2025).
Lanjut dia, dalam perkara Nomor 642/Pdt.G/2024/PN. Bks berdasarkan deskripsi risalah putusan sela di Pengadilan Agama (PA) memutuskan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard yang berarti tidak dapat diterima. Putusan itu adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak bisa dilanjutkan ke perkara pokok karena mengandung cacat formil, seperti gugatan yang kabur (obscuur libel), salah pihak (error in persona), atau tidak jelas.
Penerapan pada perkara pokok yang digugat Donsius Samosir kali ini lebih mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas apa yang terjadi pada proses pidana di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Meski kata Opan, laporan Donsius di Polres Metro Bekasi Kota atas terlapor Putri Yunasfi dan Rika Adrianti tidak dapat di proses alias perkara tidak dapat dilanjutkan karena berbagai pertimbangan penyidikan atas tidak adanya bukti-bukti penguat.
Opan juga berpikir bahwa perkara yang mematik antara penggugat dan para tergugat akan terus meluap kepermukaan jika pembuktian yang dimiliki Donsius lemah dan tidak memiliki bukti formil baik dipersidangan maupun di kepolisian seperti diibaratkan punduk merindukan bulan.
Dalam kasus ini, menurutnya sangat unik. Banyak ditemukan dugaan pengaburan fakta yang dilakukan Donsius atas pemutarbalikan fakta. Semisal saja tandatangan dihadapan notaris, dia membatah tidak pernah dan itulah yang dijadikan gugatan PMH nya terhadap mantan istri Putri Yunasfi serta notaris Rika Adrianti. Perkara itu jika melihat perlunya adanya pembuktian keabsahan Labfor kepolisian. Jika memang tangan Donsius itu asli di akte notaris, maka dia akan menjadi buah simalakama. "Jelasnya.
Untuk itu kata Opan, hadirnya lembaga yang berfungsi sebagai kontrol publik yang diwadahinya untuk menjadi kontrol diperkara ini bagi Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, PN Bekasi maupun kepolisian. Mengingat sosok Donsius Samosir juga tercatat sebagai anggota Kepolisian aktif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. (Mutadi/FWJI)