StatusRAKYAT.com, Indramayu - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu memberikan penjelasan terkesan tertutup, terkait pemanggilan AN, salah satu anggota DPRD Indramayu, yang diduga melakukan perjalanan ke Aceh dan menjadi sorotan publik.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa 21 Oktober 2025, di Gedung DPRD Indramayu. Dalam pertemuan itu, AN memberikan keterangan langsung di hadapan BK terkait dugaan pelanggaran etik yang sempat terungkap setelah adanya pengakuan dari suaminya, ungkap BK Sutaryono, Kamis (23/10/2025).
Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono menjelaskan, “bahwa AN telah memenuhi panggilan dan memberikan pengakuan terkait perjalanannya ke Aceh. Namun BK belum bisa mengambil kesimpulan akhir karena proses masih dalam tahap pendalaman,”ucapnya.
“Ya, kemarin AN memenuhi panggilan. Sesuai pengakuannya, sudah kami terima dan sekarang sedang kami pelajari serta diskusikan. Memang benar ada perjalanan itu, tapi soal dugaan asusila masih jauh, masih perlu pendalaman,” ujar Sutaryono.
Ia menambahkan, BK juga berencana akan memanggil suami AN untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari klarifikasi. Namun, waktu pemanggilan belum bisa ditentukan karena menyesuaikan jadwal kegiatan BK dan pihak terkait.
"InsyaAllah kami juga akan memanggil suaminya AN, tapi belum bisa dipastikan kapan. Kami juga banyak kegiatan, dan pihak yang bersangkutan pun memiliki kesibukan," jelasnya.
Sutaryono menegaskan, hingga saat ini BK belum mengeluarkan keputusan etik, sebab proses klarifikasi masih berjalan dan membutuhkan waktu agar mencapai tujuan.
“Untuk memaafkan etik masih jauh. Ini baru pengakuan awal, setelah kami konfrontir dan pelajari, nanti akan ada langkah selanjutnya.
Sementara Khalimi Pengacara IR mengatakan," itu kan baru sepihak ini kan persoalan etik, harus dibedakan, persoalan etik, persoalan rumah tangga, dan persoalan perjinahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ya persoalan etik anggota DPRD Indramayu AN, kemudian melakukan Perjalanan kurang lebih 5 hari mereka bukan suami istri, kita kan, belum tahu apa agenda selanjutnya,” ujar Khalimi.
“Semestinya kalau kasus ini sudah viral dan sudah dipublikasikan ke masyarakat luas, sebaiknya BK harus memprioritaskan, agar penyelesaian masalah ini cepat jelas,” tegasnya. (Mutadi)



