StatusRAKYAT.com,Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) terus berkomitmen memperkuat sektor ekonomi kerakyatan dengan memberikan pelatihan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha sebagai langkah awal menuju kemandirian dan daya saing yang lebih tingg
Kepala Bidang Koperasi UMK Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Indramayu, Irfatun Nadiah, memimpin langsung kegiatan pelatihan tersebut. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa perizinan usaha bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi syarat penting agar pelaku UMKM dapat mengakses berbagai peluang dukungan dari pemerintah maupun lembaga keuangan.
“Banyak pelaku UMKM kita yang sudah kreatif dan inovatif, namun terkendala karena belum memiliki legalitas usaha. Padahal, dengan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha resmi, mereka bisa lebih mudah mendapatkan akses perbankan, pelatihan, hingga peluang kerja sama dengan pihak lain,” ujar Irfatun Nadiah, Selasa (28/10/2025)
Selain pembinaan, Dinkopdag juga memfasilitasi langsung proses pembuatan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kini semakin mudah diakses. Pendampingan ini dilakukan agar para pelaku UMKM tidak mengalami kesulitan dalam memahami tahapan dan teknis pendaftaran izin secara digital.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta. Salah satu pelaku UMKM asal Kecamatan Losarang, Siti Rahmawati, mengaku terbantu dengan adanya bimbingan langsung dari pihak dinas.
"Selama ini kami bingung bagaimana cara membuat izin usaha secara online. Tapi setelah dijelaskan dan didampingi, ternyata prosesnya mudah dan cepat. Ini sangat membantu kami agar usaha bisa lebih berkembang," ungkap Siti.
Menurut data Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Indramayu, jumlah pelaku UMKM di wilayah ini terus meningkat setiap tahun. Namun, sebagian besar di antaranya masih beroperasi tanpa izin usaha resmi. Melalui program pelatihan dan fasilitasi perizinan ini, pemerintah daerah berharap dapat mendorong transformasi UMKM dari sektor informal ke sektor formal, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Irfatun Nadiah juga menegaskan bahwa Dinkopdag Indramayu akan terus melakukan pendampingan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam aspek legalitas, tetapi juga peningkatan kapasitas manajerial, pengemasan produk, dan pemasaran digital.
“Kami ingin UMKM Indramayu tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan naik kelas. Dengan legalitas usaha, mereka akan lebih percaya diri dan bisa menjangkau pasar yang lebih besar, termasuk e-commerce dan kerja sama dengan instansi pemerintah,” tambahnya.
Dengan langkah ini, pelaku UMKM yang diduga di Indramayu semakin sadar akan pentingnya perizinan usaha, dan pada akhirnya dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (Mutadi)


