StatusRAKYAT.com, Indramayu - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah, tengah menghadapi badai masalah hukum yang dilaporkan oleh suaminya. Menurut Ruslandi, SH, MH, pengacara Anggi Noviah, setidaknya ada tiga klaster persoalan hukum yang membelit kliennya, yang ia yakini dapat diselesaikan dan badai selalu berlalu, terutama terkait masalah rumah tangga.
Klaster Hukum yang menghadap Anggi Noviah
Ruslandi membagi permasalahan menjadi tiga kelompok utama:
Kasus di Polda Aceh Darussalam dan Hukum Pidana Umum Lex Spesialis Derogat Legi Generali yaitu ( Qanun Jinayat): Ini terkait dengan Tuduhan yang melaporkan suami di Aceh. Ruslandi menyatakan akan berjuang membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, perbuatan yang dilakukan klien saya di Aceh dalam rangka bisnis & sepengetahuan suami sehingga sulit dibuktikan jika itu suatu kesalahan apa lagi hal Kesusilaan.
Tuduhan Perzinahan Sulit dibuktikan: Ruslandi menyoroti bahwa dalam pengalaman selama menjadi pengacara, kasus perzinahan jarang sekali bisa terbukti di pengadilan, umumnya selesai di tahap perdamaian karena sulit untuk bisa P21. Ia juga menyebutkan syarat pembuktian dalam KUHP lama yang masih berlaku (Pasal 284), di mana persoalan baru bisa naik ke sidang jika syarat perkawinan (Pasal 27 BW) sudah gugur.
Kemudian Klaster yg ketiga adalah ;
Persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena antara pelaku dengan korban masih terikat Hukum Perkawinan: Klaster ini terkait dengan pengakuan disertai bukti - bukti kekerasan Anggi Noviah yang sering mengalami KDRT perlakuan kekerasa baik fisik maupun mental sejak awal Maret 2024 jauh sebelum kejadian di Propinsi Aceh tanggal 22 September 2025, yang akan menjadi bagian dari alasan gugatan perceraian.
Ruslandi, SH, MH menegaskan bahwa masalah keluarga dan rumah tangga, termasuk pengakhiran perkawinan, adalah domain Pengadilan Agama (berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Jika ingin diakhiri, harus melalui pintu gugatan perceraian.
Terkait Jabatan Anggota DPRD: Klaster hukum ini berbeda, menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRD yang terkait dengan status Anggi Noviah sebagai anggota Dewan.
Sementara itu, pengacara pihak penggugat (suami Anggi), Khalimi, SH menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 akan digelar Klarifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Langkah ini sesuai dengan tugas BK DPRD untuk menyetujui aduan yang berkaitan dengan etika dan tata tertib anggota dewan.
Ruslandi berharap agar persoalan yang melibatkan Anggi Noviah dapat dikembalikan ke ranah penyelesaian masalah keluarga di Pengadilan Agama, dan ia siap memproses dugaan pidana perlindungan perempuan yang domain hukumnya adalah proses hukum pidana. (Janh/Mtd)