StatusRAKYAT.com,Indramayu - Tudingan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp20 miliar di tubuh Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) atau BWI Indramayu yang santer diberitakan belakangan ini, dibantah keras oleh pihak Perseroda. Kuasa Hukum Perseroda, Hendra Irvan Helmy, SH, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.
Dalam rilis pers yang diterima, Hendra Irvan Helmy menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya hanyalah aksi korporasi berupa pemindahan sebagian uang kas Perseroan.
Bukan Korupsi, Hanya Pindah Rekening Kas Perusahaan
Menurut kuasa hukum, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama IING KUSWARA melakukan pemindahan uang kas sebesar Rp20 miliar dari Bank BJB Cabang Indramayu ke Bank BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dalam bentuk pembukaan rekening tabungan baru.
"Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah hanya sebuah aksi korporasi yang dilakukan oleh Plt. Direktur Utama IING KUSWARA yang memindahkan sebagian uang kas.
sebesar dua puluh miliar rupiah (pembukaan rekening tabungan)," jelas Hendra.
Kepemilikan lebih dari satu rekening bagi sebuah perseroan, lanjutnya, adalah hal yang wajar dan bukan merupakan pelanggaran hukum. Apalagi, Pemerintah Daerah Indramayu juga merupakan salah satu pemegang saham di Bank BPR Indramayu Jabar.
Langkah strategis pemindahan dana kas ini diklaim bertujuan untuk mendukung performa kinerja Bank BPR Indramayu Jabar, yang juga merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sedang melakukan perbaikan kinerja keuangan.
"Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan mendukung performa kinerja Bank BPR Indramayu Jabar (Perseroda)... yang tentunya berdasarkan restu dari Pemegang Saham (Bupati)," tegas Kuasa Hukum.
Pihak Perseroda juga meyakini bahwa kas perusahaan tidak digunakan untuk hal-hal di luar kepentingan perseroan, sehingga menepis dugaan tindak pidana korupsi.
Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi
Hendra Irvan Helmy, dalam rilisnya, juga menganalisis bahwa aksi korporasi pemindahan kas ini jelas tidak memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur kunci seperti "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi" dan "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dinilai tidak terpenuhi dalam aksi pemindahan rekening tabungan ini.
Meskipun demikian, Perseroda menyatakan siap menjalani proses hukum terkait adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Indramayu, sambil menyayangkan adanya pemberitaan media yang dinilai tidak maksimal dalam verifikasi dan berpotensi menimbulkan penyesatan informasi. (Mutadi)


