Mantan TKW di Indramayu Diduga Terlibat Sindikat TPPU, Raup Omzet Hingga Rp 1 Milyaran Perbulan -->
Cari Berita

Advertisement

Mantan TKW di Indramayu Diduga Terlibat Sindikat TPPU, Raup Omzet Hingga Rp 1 Milyaran Perbulan

16 November 2025


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Dihimpun dari media Kabarnusa24.com tanggal 25 Nopember 2025 maraknya dugaan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menuai sorotan di Kabupaten Indramayu. Sejumlah aktivis dan warga mengaku resah atas indikasi peredaran dana tidak wajar yang diduga melibatkan seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang.

Warga menilai ada kejanggalan terkait peningkatan kekayaan mantan TKW berinisial NN dan suaminya NL. Keduanya disebut memiliki aset berupa rumah mewah bernilai miliaran rupiah, sejumlah kendaraan, hingga beberapa unit usaha di wilayah Kabupaten Indramayu, termasuk toko sembako di kawasan Perumahan Alana Tambak. Dugaan tersebut memicu desakan agar Aparat Kepolisian Resor Indramayu segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, dugaan ketidakwajaran harta ini muncul karena NN disebut hanya bekerja sebagai TKW selama satu tahun di Singapura. Bahkan, menurut narasumber, NN pernah berurusan dengan pihak kepolisian negara tersebut terkait kasus dugaan TPPU. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai hal tersebut.

Sejumlah warga yang ditemui media menyatakan kecurigaan serupa. Mereka menilai peningkatan aset pasangan tersebut berlangsung sangat cepat dan tidak sebanding dengan latar belakang ekonomi sebelumnya. “Kami hanya berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan ini demi kejelasan dan ketertiban bersama,” ujar salah seorang warga.

Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Seorang aktivis Kabupaten Indramayu turut meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait potensi kejahatan pencucian uang.

“Ini alarm merah bagi pemerintah dan penegak hukum. Kami berharap ada langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang. Lindungi masyarakat, itu kewajiban negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga terkait. (Mutadi)