StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Sebuah kemenangan hukum yang signifikan bagi perlindungan konsumen sektor perbankan kembali tercipta di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo yang dikomandoi langsung oleh Boin Silalahi (BOS), S.H., M.H., seorang praktisi hukum senior yang kini tengah menempuh jalur akademis tertinggi sebagai Kandidat Doktor Hukum.
Kantor Hukum BOIN SILALAHI, S.H., M.H. & REKAN sukses mengawal dan memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh, Fitri Rayani Zebua seorang Guru yang telah ditinggal oleh suaminya, melawan raksasa perbankan plat merah, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dimana kemenangan ini sekaligus mempertegas integritas dan komitmen nyata seorang Boin Silalahi/BOS, yang selama ini dikenal luas oleh publik sebagai sosok Advokat yang kerap kali pasang badan secara tulus untuk membantu masyarakat kecil yang tertindas secara hukum di wilayah Sumatera Utara.
Kali ini, ketelitian hukumnya berhasil menyelamatkan ahli waris nasabah dari jeratan beban utang pasca-meninggalnya debitur utama. Yangmana kasus ini bermula ketika pihak Bank menolak mencairkan klaim asuransi jiwa dari almarhum suami Penggugat (debitur KUR Rp 400 juta) dengan dalih batasan usia, padahal premi asuransi telah dipotong secara resmi oleh pihak Bank saat akad kredit berlangsung. Akibat kelalaian administrasi perbankan tersebut, ahli waris sempat dibebankan utang yang bukan lagi tanggung jawabnya.
Melalui argumen hukum yang progresif, tajam, dan berbasis pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, tim hukum BOIN SILALAHI, S.H., M.H. & REKAN berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa tindakan memotong premi namun gagal mengaktivasi proteksi nasabah adalah murni kelalaian serius dari pihak kreditor.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bank Pemerintah tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menyatakan sisa utang debitur LUNAS, serta memerintahkan Bank untuk segera mengembalikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada klien kami.
"Kemenangan ini bukan hanya milik klien kami, melainkan kemenangan bagi seluruh masyarakat kecil pencari keadilan yang sering kali berada di posisi lemah saat berhadapan dengan korporasi besar," ujar Boin Silalahi, S.H., M.H., selaku Managing Partner dari Kantor Hukum BOIN SILALAHI, S.H., M.H. & REKAN.
"Bagi saya pribadi, pendalaman ilmu hukum yang saat ini saya tempuh hingga jenjang Doktor tidak akan memiliki nilai jika tidak didedikasikan sebagai perisai bagi masyarakat kecil yang tertindas secara hukum. Perkara ini harus menjadi alarm keras bagi institusi keuangan besar, termasuk Bank milik pemerintah, agar tidak lagi abai terhadap hak-hak informasi dan proteksi nasabah. Kami pada kantor Hukum BOIN SILALAHI & REKAN berkomitmen penuh untuk berdiri paling depan dalam meluruskan kesewenang-wenangan ini," tegas BOS sebutan Boin Silalahi ini.
Sementara itu, Keluarga besar mendiang Wirawan Kusuma Wijaya dan Fitri Rayani Zebua tidak dapat membendung rasa haru dan air mata sesaat setelah putusan pengadilan. Bagi keluarga, kemenangan ini adalah mukjizat besar setelah berbulan-bulan hidup dalam bayang-bayang tekanan finansial dan psikologis.
Dalam pernyataannya ke awak media, Ibu Fitri Rayani Zebua menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas ketulusan serta pertolongan luar biasa yang diberikan oleh Bang Boin Silalahi.
"Kami sekeluarga sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, keadilan itu ternyata masih ada untuk kami rakyat kecil," ucap Fitri Rayani Zebua dengan suara bergetar menahan haru.
Lanjutnya lagi, "Kami tidak tahu lagi harus bagaimana menghadapi tekanan dari Bank besar jika tidak ditolong oleh Bang Boin Silalahi. Beliau bukan sekadar kuasa hukum bagi kami, melainkan penyelamat yang dengan tulus dan berani merangkul kami di saat kami hampir putus asa. Kebaikan, keikhlasan, dan perjuangan Bang Boin bersama tim yang mendampingi kami tanpa pamrih tidak akan pernah bisa kami lupakan seumur hidup. Semoga Tuhan membalas semua kebaikan Bang Boin dan melancarkan jalannya meraih gelar Doktor, "harapnya.
Keberhasilan Kantor Hukum BOIN SILALAHI, S.H., M.H. & REKAN dalam menumbangkan argumen hukum tim Legal Bank BUMN ini diprediksi akan menjadi preseden hukum (yurisprudensi) penting di Indonesia. Kasus ini membuktikan bahwa kombinasi antara pengalaman di lapangan serta kapasitas keilmuan yang matang dari seorang Advokat mampu menandingi dominasi korporasi skala Nasional.
Yaaa... kini, Fitri Rayani Zebua dan keluarga dapat bernapas lega setelah hak-hak serta kehormatan keluarganya dipulihkan sepenuhnya oleh Pengadilan melalui tangan dingin sang Kandidat Doktor, Boin Silalahi. (AJT)



