StatusRAKYAT.com,Indramayu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (8/7/2026). Putusan tersebut dibacakan setelah sebelumnya sidang pembacaan vonis sempat ditunda untuk kepentingan musyawarah majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama serta tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Ririn dijatuhi hukuman mati. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menyatakan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Priyo Bagus Setiawan, telah lebih dahulu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 3 Juli 2026.
Usai putusan dibacakan, Ririn Rifanto melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima hasil persidangan untuk kemudian menempuh upaya hukum banding atas putusan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim. (Mutadi)


