Konfirmasi Kapolres Langkat, Wartawan Malah Diarahkan ke Humas -->
Cari Berita
TUTUP [X]
Contoh Iklan

Advertisement

Konfirmasi Kapolres Langkat, Wartawan Malah Diarahkan ke Humas

21 September 2026


StatusRAKYAT.com, Langakat - Upaya wartawan mendapatkan klarifikasi langsung dari Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan terkait informasi penanganan seorang operator alat berat oleh Unit Tipidter Polres Langkat justru berujung pada pengalihan konfirmasi kepada bagian Humas.

Koordinasi koordinasi Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan mendatangi Polres Langkat, Senin (21/9/2026), untuk meminta penjelasan langsung mengenai informasi bahwa seorang operator alat berat disebut sempat diamankan Unit Tipidter dan kemudian diduga dilepaskan.

Kedatangan wartawan bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta klarifikasi langsung dari pihak kepolisian. Sebelumnya, wartawan telah berkomunikasi dengan Kapolres Langkat melalui WhatsApp sekitar pukul 11.57 WIB. 


Dalam komunikasi tersebut, Kapolres disebut memberikan jawaban, “Segera sy cek.”
Wartawan kemudian kembali menghubungi Kapolres sekitar pukul 13.12 WIB untuk meminta kesempatan bertemu secara langsung dan memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut. Namun, wartawan mendapat jawaban bahwa persoalan tersebut telah dikonfirmasi melalui Humas dan selanjutnya diarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada bagian Humas Polres Langkat. Situasi semakin menjadi perhatian ketika, menurut keterangan wartawan, tiga orang yang disebut sebagai ajudan kemudian menghampiri dan mengarahkan agar wartawan menyampaikan konfirmasi melalui Humas.

PERTANYAANNYA: APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

Persoalan utama bukan semata-mata mengenai wartawan diarahkan kepada Humas.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengenai informasi terkait operator alat berat tersebut.

Apakah benar operator alat berat itu pernah diamankan oleh Unit Tipidter Polres Langkat?
Jika benar, apa dasar dan konteks penanganannya?
Apakah benar kemudian yang bersangkutan dilepaskan?

Jika memang dilepaskan, bagaimana status dan alasan hukumnya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi.
Wartawan membutuhkan keterangan resmi berdasarkan fakta dan data, bukan sekadar informasi yang simpang siur.

WARTAWAN DATANG UNTUK KONFIRMASI, BUKAN MENGHAKIMI

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berkewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap informasi yang hendak diberitakan.
Karena itu, permintaan bertemu dengan Kapolres merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang.
Tidak ada maksud untuk memberikan vonis ataupun menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Justru sebaliknya, pihak kepolisian diberikan ruang untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Apabila informasi yang beredar tidak benar, Polres Langkat dapat memberikan klarifikasi dan meluruskannya.
Jika informasi tersebut benar, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai proses penanganannya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

JANGAN BIARKAN PUBLIK BERTANYA-TANYA

Minimnya penjelasan terhadap sebuah persoalan yang menjadi perhatian publik berpotensi menimbulkan berbagai persepsi.
Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting, khususnya ketika persoalan tersebut menyangkut tindakan aparat penegak hukum.
Wartawan tidak membutuhkan jawaban berputar-putar. Yang dibutuhkan adalah fakta, kronologi dan status yang jelas.

Polres Langkat diharapkan memberikan penjelasan secara resmi mengenai informasi tersebut sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Hingga berita ini disusun, ruang klarifikasi masih terbuka bagi Kapolres Langkat, Unit Tipidter maupun Humas Polres Langkat untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang dinilai belum jelas.

Sebab, dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik, konfirmasi bukanlah bentuk tekanan, melainkan bagian dari proses verifikasi jurnalistik.

Jika benar, jelaskan. Jika keliru, luruskan. 

Jika masih dalam proses, sampaikan secara terbuka sesuai ketentuan.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas, sementara wartawan berkewajiban menyampaikan informasi yang terverifikasi.

Transparansi jangan berhenti sebagai slogan. Ketika publik bertanya, institusi negara dituntut menghadirkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.(red)