StatusRAKYAT.com, Tanah Karo — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Karo, Senin (31/08/2026) yang membahas dugaan konflik kepentingan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada SMA Bina Kasih Nusantara menjadi sorotan.
Dalam RDP tersebut terungkap bahwa pihak legislatif Kabupaten Karo mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran CSR kepada sekolah tersebut, karena hingga saat ini belum menerima laporan mengenai penyaluran CSR dimaksud.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena SMA Bina Kasih Nusantara berada di luar wilayah Kabupaten Karo dan muncul informasi publik yang menyebutkan bahwa sekolah tersebut diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Bupati Karo Antonius Ginting.
RDP kemudian berkembang pada persoalan transparansi, dasar hukum penyaluran CSR, mekanisme pemberian beasiswa, serta dugaan adanya potensi konflik kepentingan dalam penggunaan fasilitas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Karo.
Salah satu hal yang mengemuka dalam RDP adalah pengakuan bahwa pihak legislatif Kabupaten Karo sama sekali tidak mengetahui adanya penyaluran CSR kepada SMA Bina Kasih Nusantara.
Tidak hanya itu, dalam pembahasan RDP juga terungkap bahwa sampai saat ini belum terdapat laporan penyaluran CSR yang disampaikan kepada legislatif.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan terhadap dana CSR yang disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Karo.
Apabila dana CSR tersebut berasal dari kontribusi perusahaan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Karo, maka transparansi mengenai perusahaan pemberi, nilai CSR, dasar penyaluran, penerima manfaat, serta mekanisme pertanggungjawabannya menjadi hal penting untuk dibuka kepada publik.
Sementara itu,
Ketua LSM KPKP, Ikuten Sitepu, dalam RDP mempertanyakan secara langsung apakah Kabupaten Karo memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme penyaluran CSR.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penyaluran CSR kepada lembaga pendidikan di luar Kabupaten Karo perlu memiliki dasar hukum, mekanisme, serta parameter yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun konflik kepentingan," terangnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Ginting, S.STP,MM menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut mengacu pada ketentuan dari Kementerian Sosial dan menurut penjelasannya tidak menyalahi ketentuan.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai aturan daerah, mekanisme pengawasan, transparansi penyaluran, serta alasan SMA Bina Kasih Nusantara menjadi penerima manfaat. Karena itu, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan dan dokumen pendukung yang lebih lengkap.
(Redaksi - SR)


