Bupati Karo : Berkas P-APBD Karo Tahap Evaluasi Di Provsu Belum Diteken -->
Cari Berita

Advertisement

Bupati Karo : Berkas P-APBD Karo Tahap Evaluasi Di Provsu Belum Diteken

04 Desember 2019

StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kakesbang Tetap Ginting, Ketua KPU Kab. Karo Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Kab Karo Eva Juliani Br Pandia menemui Sekda Provinsi, Kamis (26/09) 2019 pukul 12.00 WIB di ruang lantai 2 (dua) kantor Gubernur Sumatera Utara terkait dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Kab Karo , yang akan dipergunakan dalam rangka Pilkada serentak tahun 2020.

Menurut Terkelin Brahmana, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Kab. Karo belum ditandatangani padahal persetujuan NPHD KPU Kab Karo bersama DPRD Karo sudah siap dan anggaran sudah ditampung dalam P-APBD Kab . Karo tahun 2019 ini, “ujarnya.

Ternyata P – APBD Kab Karo pasca di Paripurna – kan oleh DPRD Karo sudah dikirim ke Provinsi Sumatera Utara untuk di evaluasi sepekan yang lalu, namun sesuai info dari kepala Bappeda Kab Karo , hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Provsu , sehingga hal ini tujuan kita menanyakan sejauhmana perkembangannya, “kata Terkelin Brahmana.

Menelusuri hal tersebut kita datang untuk memastikan kapan P-APBD selesai di “evaluasi” di Provsu dan selanjutnya dikirim kembali ke Pemda Karo , sebab ini sangat penting mengingat anggota DPRD yang baru akan dilantik 01 Oktober 2019, sedangkan anggota DRPD Karo yang lama memasuki Purna Bakti , sehingga terganggu dengan NPHD, jika evaluasi turun bulan Oktober 2019 diperkirakan NPHD sulit ditandatangani,”bebernya.

Sementara Sekda Provsu Dr. Ir. Hj R Sabrina, MSi menanggapi dan menjelaskan bahwa berkas P-APBD Kab . Karo diakuinya sudah dibacanya diruang kerjanya baru 3 hari yang lalu
Iya, berkas P-APBD Kab Karo hari Kamis (19/09) 2019 sudah masuk, dan bersamaan pula pak Gubsu Edy Rahmayadi berangkat tugas ke luar negeri, saat hari dan tanggal yang sama ,jadi belum bisa ditandatangi, karena belum kita cek juga berkasnya, “jelasnya.

Menurut Sabrina, sesuai kewenangnnya untuk evaluasi P-APBD memiliki waktu paling lama 15 hari kerja, dan dirinya menyebut baru tahu ada 3 (tiga) hari berkas tersebut, jadi belum bisa kita tandatangani berhubung pak Gubsu belum berada ditempat, kita tunggu saja ya, Sabtu (28/09) Gubsu sudah kembali dari tugas luar, “terangnya.

Untungnya terkait P-APBD, tidak perlu kita kirim ke Mendagri untuk minta persetujuan , cukup di Provinsi saja, kata Sabrina Kab . Karo masih enak, dibanding daerah lain masih ada yang belum menyerahkan berkas P-APBD, ditambah belum ada kesepakatan persetujuan terkait NPHD bersama DPRD dan Pemda nya, “tuturnya.

Ketua KPU Kab . Karo Gemar Tarigan membenarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Pilkada tahun 2020 ditampung di P-APBD Kab . Karo, hal ini tadi sedikit agak terganggu, sebab menurut Sekda Provsu , Evaluasi P-APBD belum dapat turun akibat berkas P-APBD lama dimasukkan tim anggaran Pemda Karo, “ujarnya.

Namun demikian, solusi sudah ditegaskan ibu Sekdaprovsu tadi, dalam waktu dekat ini segera akan di evaluasi dan selanjutnya akan dikirim kembali ke Pemda Karo, agar NPHD dapat kami tindaklanjuti bersama DPRD Karo dan Pemda Karo. Dan ditambahkannya lagi tidak merasa jadi halangan walaupun per- 01Oktober 2019 ada pelantikan Anggota DPRD baru,sebab tidak menyalahi aturan dan mekanisme,”pungkasnya. (Jona T/ D’vi