Kasus Penipuan Modus Jual Gula Pasir Belum Terungkap di Polsek Patumbak -->
Cari Berita

Advertisement

Kasus Penipuan Modus Jual Gula Pasir Belum Terungkap di Polsek Patumbak

17 Januari 2020

StatusRAKYAT.com, Medan- Pelaku penipuan terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak sampai saat ini belum juga tertangkap. Pelaku penipuan yang bermodus penjualan gula pasir dengan otak pelakunya bermarga Ginting kepada korban yang bermarga Saragih.

Pelaku berjumlah 4 orang, namun sampai saat ini, otak pelaku penipuan belum juga tertangkap. Kerugian korban sebanyak 55 sak gula pasir cap walini dan matahari yang ditaksir senilai Rp 31.350.000,-. Pelaku melakukan tindak penipuan pada tanggal 27/11/2019 di jalan pertahanan desa Patumbak II Kec. Patumbak.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Patumbak pada hari Rabu tanggal 27/11/2019 dengan nomor : STPL/870/XI/2019/Polrestabes Medan/Sek Patumbak.

Merasa kasusnya belum ditangani dengan serius, Rinto Saragih (29) kembali mendatangi Mapolsek Patumbak Polrestabes Medan untuk kembali mempertanyakan atas kasus penipuan yang dialaminya. Rinto mempertanyaka kasus tersebut kepada juper bermarga Sinaga yang menangani kasus tersebut, namun jawaban yang didapatkan jauh dari kata yang memuaskan, bahkan sang juper mengatakan bahwa "kasusnya sudah masuk angin".

Saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp perihal kasus penipuan ini oleh awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung, SH. mengatakan bahwa "kasusnya saat ini masih dalam proses".(SR05)