Apes!! Lagi Asik Transaksi Narkoba, Pegawai Honorer RSUD Tanjung Balai Diringkus Sat Res Narkoba -->
Cari Berita

Advertisement

Apes!! Lagi Asik Transaksi Narkoba, Pegawai Honorer RSUD Tanjung Balai Diringkus Sat Res Narkoba

12 Februari 2020

StatusRAKYAT.com,Tanjung Balai - Selasa (11/02/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengamankan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu. Kali ini yang terjaring oleh Polres Tanjung Balai adalah seorang pegawai honorer disebuah RSUD Tanjung Balai  beserta seorang temannya.

Keduanya diamankan pihak Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai saat sedang transaksi sabu. Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu)  bungkus plastik klip transparan ukur kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.28(nol koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram.1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram.1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong.1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan. 1 (satu) kotak kecil warna biru bergambar boneka.1 (satu) unit handphone merk Lg warna putih.1 (satu) buah dompet warna hitam Uang kontan sebesar Rp 150.000,. Seluruh barang bukti kini sudah diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, Membenarkan bahwa  tersangka Azwin (24) Jalan Sipori pori , Kel Kapis Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. adalah Pegawai Honorer di RSUD Tanjung Balai dan temannya Budi (25) yang kerjanya sebagai Nelayan,  di jalan Jenaha, Kel Sei Merbau, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Gang Sepakat Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didalam gang didepan rumah warga menunggu pembeli narkotika jenis shabu.

Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, dari genggaman tangan sebelah kiri tersangka, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis Shabu.

Saat dilakukan interogasi awal tersangka mengaku bernama Azwin Hasibuan Alias Azwin dan tersangka mengatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang telah diamankan petugas ianya dapat dari tersangka Niko Ardiansyah Alias Ardi Alias Budi.

Satreskrim Narkoba melakukan pengembangan kasus dan tidak jauh dari TKP penangkapan tersangka Azwin Gg. Sepakat Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota tanjung balai.dan petugas kembali melakukan penangkapan terhadap  Budi dan dari genggaman tangan sebelah kanannya petugas menemukan 1 (satu) kotak kecil warna biru bergambar boneka yang setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu  dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong.

Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka menerangkan bahwa narkoba jenis Shabu yang diamankan Satres narkoba  adalah benar miliknya dan kemudian barang bukti dan kedua teraangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka di jerat Pasal 114 Ayat 1 SUBS Pasal 112 Ayat 1 SUBS Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Ancaman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Kurungan. (RH/SR01)