Satresnarkoba Polres Tanah Karo Door Residivis Narkoba -->
Cari Berita

Advertisement

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Door Residivis Narkoba

24 Juli 2020

StatusRAKYAT.com, Tanah Karo -  Satresnarkoba Polres Tanah Karo terus gencar memerangi peredaran dan pemakai Narkoba, yang kali ini jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali meringkus M.Barus (41) merupakan residivis perkara Narkotika yang baru 2 bulan bebas dari Lapas Raya, Simalungun ini adalah warga Desa Tanjung Barus Kec. Barusjahe Kab. Karo atas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada Kamis malam (23/07) 2020 sekira pukul 19.30 WIB di Perladangan Nabar Desa Tanjung Barus.

Sesuai keterangan dari Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH Jumat (24/07) 2020 mengatakan, "yang mana ada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi yang layak kita percaya bahwa di Desa Tanjung Barus Kec. Barusjahe Kab. Karo ada seorang laki-laki yang memiliki , menguasai dan menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu. Nah atas informasi tersebut Saya bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi /TKP.

Sampai di lokasi di Desa Tanjung Barus Kec. Barusjahe Kab. Karo tepatnya di ladang Nabar sekira pukul 19.30 WIB kita melihat seoarang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan sebelumnya, lalu kita melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang diketahui bernama M. Barus Als MUS sedang berdiri menunggu pembeli di Perladangan Nabar. Pada saat dilakukan penangkapan, Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas kita, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kaki kanan pelaku, "terang Kasatresnarkoba ini.

Pada saat dilakukan penggeledahan dari pelaku ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus satu plastik klip berles merah ukuran sedang dalam 1 (satu) kotak rokok, 8 (delapan) paket kecil Sabu yang dibungkus potongan plastik assoy warna biru dan hitam di dalam lembar tissu warna putih yang berada di atas tanah di Perladangan Nabar yang berjarak ± 30 centimeter dari posisi Pelaku yang sedang berdiri di Perladangan Nabar.

Lalu kita temukan juga 1 (satu) buah Handphone Merek Nokia berada di genggaman tangan kiri Pelaku, dan Uang tunai sebesar Rp 150.000,- yang berada di kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan Pelaku.Selanjutnya Pelaku kita bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perobatan. Setelah itu Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya, "tandas Ras Maju. (D'vd)