Ringan Tangan, Sinuraya Dipolisikan Istri Sendiri -->
Cari Berita

Advertisement

Ringan Tangan, Sinuraya Dipolisikan Istri Sendiri

06 Agustus 2020

StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Akibat lakukan penganiayaan terhadap Istrinya SN Sinuraya (32) warga Desa Semangat, Kec. Merdeka, Kab. Karo ini akan menikmati tidur nya di Hotel Prodeo setelah AS Br Pelawi  28 tahun (istri Pelaku) membuat laporan Polisi tertuang dalam LP/506/VII/2020/SU/RES T.KARO ,tanggal 13 Juli 2020 hingga pihak Kepolisan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/186/VIII/2020/Reskrim. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah AKP Sastrawan Tarigan.SH, bahwa awalnya pada tanggal 13 Juli 2020 telah datang 1(satu) orang Perempuan AS Br S. Pelawi ke Polres Tanah Karo melaporkan kejadian tentang KDRT.Selanjutnya pada hari Selasa,(04/08)2020 sekira pukul 10.00 WIB , unit Opsnal telah menerima 1(satu) lembar Surat Perintah Penangkapan SN Sinuraya yang diserahkan oleh Penyidik Pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo, "terang Sastrawan Tarigan.

Anggota kita bersama unit Opsnal langsung melaksanakan penyelidikan keberadaan Tersangka, dan sekira pukul 15.00 WIB  Sesuai surat laporan pihak Korban, Unit Opsnal Polres Tanah Karo bergerak langsung mencari keberadaan pelaku. Tepat di dalam  sebuah rumah yang terletak di Desa Semangat, Simpang Gurusinga , Kec. Merdeka,  Kab kita telah mengamankan Pelaku tak lain adalah SN Sinuraya suami korban.

Lantas Anggota kita membawa Tersangka ke Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut, Serta menurut Kasat Reskrim lagi, kalau Pelaku dapat dijerat dengan Dugaan Tindak Pidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa kekerasan fisik" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat  (1) dari UU RI No. 23 Tahun 2004, "tandasnya. 

(D'vd)