Saksi Paslon Nomor Urut 1 Tidak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi -->
Cari Berita

Advertisement

Saksi Paslon Nomor Urut 1 Tidak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi

15 Desember 2020


StatusRAKYAT.com, Indramayu
- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Indramayu pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020 diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh jajaran komisioner KPUD Indramayu dan para saksi paslon. Sementara saksi paslon nomor urut 1 tidak melakukan tanda tangan dengan alasan pesan dari cabup yang bersangkutan untuk tidak menandatangani berita acara.

Dalam rekapitulasi tersebut paslon nomor urut 4 meraih suara terbanyak yakni 313.768. Disusul oleh paslon nomor urut 3 dengan raihan suara sebanyak 243.141, paslon nomor urut 1 dengan raihan suara sebanyak 223.247, dan paslon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebanyak 73.494 suara.

Ketua KPUD Indramayu Ahmad Toni Fathoni mengatakan pihak KPUD belum mengetahui alasan kenapa paslon nomor urut 1 tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Indramayu. Pihaknya masih menunggu hingga tiga hari kedepan terkait ada tidaknya gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1. 

Bila tidak ada gugatan, kata Ahmad Toni Fathoni KPUD akan menetapkan dan menyerahkan SK kepada paslon pemenang pilkada indramayu 2020.(Red)