Pemred Media Redaksi Riau Apresiasi Polda Sumut Atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan Jurnalis di Simalungun -->
Cari Berita

Advertisement

Pemred Media Redaksi Riau Apresiasi Polda Sumut Atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan Jurnalis di Simalungun

25 Juni 2021


StatusRAKYAT.com, Riau
, - Tidak sampai sepekan jajaran Polda Sumatera Utara bersama Polres Simalungun dan Polresta Pematang Siantar akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan seorang jurnalis sekaligus Pemimpin redaksi Media Lassernewstoday.com Mara Salem Harahap atau yang biasa dikenal sebagai Marsal Harahap yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Berdasarkan Press Rilis Kapolda Sumatera Utara Irjend Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak pada hari Kamis (24/06/2021) di Mapolres Siantar, Polda Sumut berhasil menangkap S (57) yang diduga sebagai otak pelaku dan Y (31) bersama A (Oknum TNI) sebagai exekutor dalam penembakan tersebut.

Atas pengungkapan dan penangkapan para pelaku tersebut, Pemimpin Redaksi Media Redaksiriau.com Nefrizal Pili mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi atas keberhasilan jajaran Polda Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pemred Media Redaksiriau.com kepada awak media, Jum'at (25/06/2021).

"Atas nama Pemred dan seluruh wartawan Media Redaksiriau.com, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Kapolda Sumut beserta jajarannya yang telah berhasil menangkap Otak pelaku dan exekutor pembunuhan sahabat kami Almarhum Marsal Harahap dengan cepat "Ungkap Nefrizal Pili.

Nefrizal menegaskan bahwa kriminalisasi kepada wartawan bahkan sampai melakukan pembunuhan kepada jurnalis dengan alasan pemberitaan jelas melanggar Hak Azazi Manusia dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 "Tegasnya.

Atas kejadian pembunuhan kepada rekan kami Almarhum Marsal Harahap, kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai UU dan hukum yang berlaku, kalo perlu pelaku dihukum mati saja "Pungkas Nefrizal Pili.**