Diduga Belum Kantongi PBG, LPK Garuda Lintas Benua Tetap Latih dan Berangkatkan Calon PMI -->
Cari Berita
TUTUP [X]
Contoh Iklan

Advertisement

Diduga Belum Kantongi PBG, LPK Garuda Lintas Benua Tetap Latih dan Berangkatkan Calon PMI

01 September 2026


StatusRAKYAT.com,Indramayu – Aktivitas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) “Garuda” Lintas Benua di Jalan Raden Singalodra No. 66 C, Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Lembaga yang bergerak di bidang pelatihan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut diduga masih menjalankan kegiatan meski status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan yang digunakan belum jelas.

Berdasarkan penelusuran media StatusRakyat.com di lapangan, Selasa (1/9/2026), aktivitas pelatihan masih berlangsung. Selain memberikan pelatihan, LPK tersebut juga disebut melakukan perekrutan calon PMI hingga mempersiapkan keberangkatan pekerja ke luar negeri.


Persoalan utama yang perlu diklarifikasi adalah status PBG bangunan yang digunakan sebagai tempat kegiatan pelatihan dan penampungan calon PMI.


PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.


Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui DPMPTSP juga menyediakan pelayanan penerbitan dokumen PBG bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dokumen tersebut sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Bukan Hanya Persoalan PBG


Persoalan ini tidak berhenti pada legalitas bangunan. Mengingat LPK tersebut berkaitan dengan calon PMI, aspek lain yang perlu diperiksa mencakup legalitas operasional LPK, kewenangan melakukan pelatihan, proses perekrutan, pihak yang melakukan penempatan, hingga legalitas perusahaan penempatan pekerja migran yang menjadi mitra.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur pelindungan PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk sistem penempatan serta hak dan kewajiban PMI dan keluarganya. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


Sementara itu, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang memperoleh izin untuk melakukan penempatan PMI.


Karena itu, apabila LPK terlibat dalam proses perekrutan atau pemberangkatan calon PMI, hubungan dan kewenangan dengan pihak penempatan perlu dipastikan secara resmi.


Pemerintah Diminta Periksa


DPMPTSP Kabupaten Indramayu perlu memberikan penjelasan mengenai status PBG bangunan di Jalan Raden Singalodra No. 66 C tersebut, termasuk kesesuaian fungsi bangunan dengan kegiatan yang dijalankan.


Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dan instansi yang menangani pelindungan PMI juga perlu melakukan verifikasi terhadap legalitas LPK, mekanisme perekrutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses penempatan calon PMI.


Menurut Erni, petugas fungsional Disnaker, pihaknya dalam hal ini melakukan pembinaan.

“Kalau saya sekadar pembinaan. Jikalau sudah ditegur masih tetap membangkang, maka petugas yang berwenang melakukan tindakan sesuai SOP-nya,” ujar Erni.


Pertanyaan penting lainnya adalah berapa jumlah calon PMI yang telah dilatih dan diberangkatkan melalui lembaga tersebut, ke negara mana mereka ditempatkan, serta melalui P3MI mana proses penempatannya dilakukan.


Data tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan calon PMI mendapatkan pelindungan sebagaimana mestinya.


Hak Jawab LPK


Sementara itu, seorang petugas DPMPTSP Kabupaten Indramayu yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa status PBG LPK Garuda Lintas Benua di Desa Sindang diduga masih dalam proses perizinan.


“LPK Garuda Lintas Benua di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, dugaan status PBG masih dalam proses perizinan,” ungkapnya.


Pihak LPK Garuda Lintas Benua juga diberikan ruang untuk menjelaskan serta menunjukkan dokumen legalitas bangunan maupun izin operasional yang dimiliki.


Media tidak menyimpulkan bahwa LPK tersebut ilegal sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.


Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran perizinan, atau pelanggaran dalam proses penempatan PMI, instansi terkait diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Investigasi ini selanjutnya akan menelusuri status PBG bangunan, izin operasional LPK, pihak P3MI yang menjadi mitra, data keberangkatan calon PMI, serta mekanisme perekrutan dan penempatan yang dilakukan. (Mutadi)