Polsek KPS Bitung Berhasil Gagalkan Penyeludupan 300 Liter Miras Cap Tikus -->
Cari Berita

Advertisement

Polsek KPS Bitung Berhasil Gagalkan Penyeludupan 300 Liter Miras Cap Tikus

17 Oktober 2021


StatusRAKYAT.com ,Bitung
- Perdagangan minuman keras secara ilegal antar daerah di Sulut masih marak terjadi. Kali ini miras jenis cap tikus yang disita aparat kepolisian sektor Pelabuhan Samudera Bitung di atas kapal dengan rute Bitung - Sangihe, Sabtu (16/10/2021).

Adapun Kegiatan KRYD di Pimpin langsung oleh AKP Wayan Budiartha bersama personil berjumlah 10 orang.

Sementara itu juga Polisi berhasil mengendus keberadaan miras tersebut saat kapal penumpang  Lokong Banua saat berada di dermaga Pelabuhan Ferry dan akan berangkat kepulauan Sangihe

Dari hasil penggeledahan di ruang Mesin kapal dan  ditemukan sekitar 300 liter miras cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral dan Plastik serta diisi dalam karung.

Kita telah membuat Laporan Polisi, dan menyita barang bukti sekaligus mengamankannya di Polsek KPS Bitung," ujar Kapolsek KPS Bitung.

Kini aparat kepolisian masih memburu siapa pemilik ratusan liter miras itu. Karena tak ada satupun penumpang di kapal yang melayani rute BITUNG Sangihe itu yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut.

"Kapolsek KPS Bitung menyampaikan rasa terima kasih kepada awak media yang telah membantu pihaknya dalam pelaksanaan tugas KRYD. 

Kami berjanji pihaknya akan terus berupaya akan lakukan razia di sejumlah tempat berupa pelabuhan Samudera Bitung dan pelabuhan Ferry Bitung yang diduga masih ada oknum - oknum yang akan menyeludupkan cap tikus ke luar daerah melalui Pelabuhan di kota Bitung.

Kami berterima kasih kepada awak media yang sudah membantu petugas dalam hal informasi Peredaran atau penyeludupan Miras Jenis cap tikus tersebut. 

Kami akan terus merazia tempat-tempat di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung yang masih berani menjual barang haram tersebut akan di tangkap serta akan menjalani proses hukum yang berlaku,"Tegasnya.

Ia juga menghimbau dan mengajak pada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan juga bagi masyarakat stop melakukan penyeludupan barang haram berupa Miras Jenis Captikus  khususnya di wilayah Hukum Polsek KPS,"Tutup AKP Wayan Budiartha. Saat konfirmasi beberapa awak di Mako Polsek KPS.

(MP)