Wow!!! 31 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dilakukan Pelaku Inisial RS -->
Cari Berita

Advertisement

Wow!!! 31 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dilakukan Pelaku Inisial RS

04 November 2021


StatusRAKYAT.com , Bitung  - Polsek Maesa Menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang korban lelaki berinisial DH alias Dar (39) yang di lakukan tersangka berinisial RS alias Amat ( 22 ).


Adapun Rekontruksi Kasus Pembunuhan berlangsung di Halaman Mako Polsek Maesa yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka dan di dampingi Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, Kanit Reskrim Polsek Maesa serta jajaran personil Polsek Maesa. Kamis. (04/11/2021).


Selesai apel di halaman Polsek Maesa Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Cempaka Rayoka  bersama  Kanit Reskrim Polsek Maesa Serta anggota personel polsek Maesa lainnya langsung melakukan rekonstruksi bersama tersangka berinisial RS alias Amat (22).

Dari pantauan awak media rekontruksi tersebut diperagakan langsung oleh tersangka RS alias Amat, dalam rekontruksi tersebut memperlihatkan sebanyak 31 adegan pada saat tersangka membunuh korban DH alias Dar.

Peristiwa kasus pembunuhan yang di lakukan oleh tersangka berinisial RS alias Amat (22) kepada korban berinisial  DH alias Dar (39) terjadi di Depan Cafe king Club,Bitung Tengah, Kecamatan MAESA. Kamis (14/10/2021). Yang lalu Pukul 02.30 Wita, Sehingga mengakibatkan korban berinisial DH  alias Dar tewas mengalami luka sebanyak tujuh tikaman dan bukan hanya tikaman yang dilakukan tersangka berinisial RS alias Amat tapi di aniaya oleh Kaka dan Ayah tersangka sebelum korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

Dari rekontruksi yang di peragakan oleh tersangka berinisial RS alias Amat (22) dengan 31 adegan,Serta Polisi di Hadirkan Beberapa Saksi yang melihat kejadian yang di lakukan tersangka Kepada korban dan  barang bukti berupa Sajam Jenis Badik dan batu cor yang di lakukan tersangka kepada korban sampai mengeluarkan darah. 

Dari hasil rekontruksi tersebut akan dijadikan dasar untuk melanjutkan perkara tersebut sampai dipersidangan. ( MH )