Jan Kanender Bantah Lakukan KDRT Kepada Istrinya -->
Cari Berita

Advertisement

Jan Kanender Bantah Lakukan KDRT Kepada Istrinya

06 Desember 2021


StatusRAKYAT.com , Minut
-  Jan Kanender membantah telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Alexandria Maria Mamanua (51) tahun.

Kepada awak media," Jan Kanender menjelaskan bantahan ini dilakukan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ 282/VI/2021/Sulut/SPKT, Tanggal 16 Juni 2021 dan juga berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 148/VII/2021/Dit Reskrimum, Tanggal 8 Juli 2021, sama sekali tidak benar," ujarnya kepada beberapa awak media, Minggu (05/12/2021)

Namun ia tidak membantah telah terjadi perselisihan dengan istrinya, perselisihan itu terjadi sejak usahanya mulai menurun pendapatannya (omset).

Dan untuk perkara yang dikatakan saya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bukan saya, justru sebaliknya saya yang mengalami kekerasan dalam hal ini istri yang telah melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada saya yang terjadi pada hari minggu tanggal 13 juni 2021 sekitar pukul 12.00 Wita yang bertempat di desa matungkas jaga V, kecamatan dimembe kabupaten minut.

Bahkan perkara tersebut sempat saya laporkan di Polsek Dimembe dengan Laporan Polisi Nomor : LP/132/VI/Res.I/2021/Sek.Dmbe, Tanggal 14 Juni 2021, tapi perkara tersebut di selesaikan dengan hasil perdamaian kedua belah pihak.

"Saat ditanya tentang laporan tindak KDRT yang di laporkan oleh istrinya, Jan Kanender mengatakan Ia akan mengikuti hukum dan aturan yang berlaku.

Kemudian disinggung dengan pelayanan tentang penyidik Polda Sulut dalam hal ini yang menangani perkara laporan Istrinya tentang KDRT," Jan Kanender menyampaikan bahwa saya merasa tidak puas,karena saya merasa di pojokan terus dan di tekan," Ujar Jan.

Padahal saya beberapa kali meminta kepada penyidik polda yang menangani perkara tersebut untuk bisa di pertemukan saya dengan istri (Pelapor) untuk duduk bersama, Tapi sayangnya justru penyidik mengatakan Istri tidak mau hadir dan tidak mau mencabut," demikian penyampaian penyidik kepada saya,"Pungkasnya.

"Lebih lanjut di katakan," Jan tidak merasa puas dengan perkara yang ditangani oleh penyidik Polda Sulut ini, maka Jan berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya (PH) untuk membicarakan langkah - langkah apa yang akan di ambil.

Tentunya langkah - langkah yang akan kami ambil dalam perkara ini, adalah kami akan mendatangi dan juga akan melaporkan perkaranya hari ini, Senin (06/12/2021) kepada Propam Polda Sulut bersama Penyidik yang menanganinya, mengingat saya merasa perkara ini di putar balikan faktanya.

"Jadi hari ini saya (Jan) bersama Penasehat Hukum akan  menghadap penyidik polda sulut, dan selanjutnya kami bersama - sama dengan penyidik polda sulut menuju Kejaksaan Tinggi.,

Ia menuturkan," bahwa hari ini perkara yang di laporkan oleh istrinya sudah masuk Tahap II (Dua) yang rencananya berkasnya akan di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi hari ini," Ujarnya.

"Jan berharap bisa mendapat keadilan, karena perkara ini sudah pernah di selesaikan di Polsek Dimembe dengan musyawarah mufakat atau dilakukan perdamaian kedua belah pihak oleh aparat hukum. 

(Tim )