Pagar Pintu Besi PT. BUK Dirusak, Lloyd dan Prada Kalah di Kasasi -->
Cari Berita

Advertisement

Pagar Pintu Besi PT. BUK Dirusak, Lloyd dan Prada Kalah di Kasasi

08 Mei 2022


StatusRAKYAT.com , Tanah Karo - Adanya sekelompok orang yang diduga suruhan oknum LG dan Cs (kawan kawan) kembali melakukan pengerusakan Pintu pagar besi dengan ukuran lebar 8 meter dan tinggi 2,5 meter milik PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 seluas sekitar 89,5 hektar di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Atas perbuatan tersebut legal perusahaan/Lawyer telah melaporkan kasus pengerusakan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/B/364 /V/2022/SPKT/Res T. Karo/ dengan terlapor Lloyd Ginting dkk atas peristiwa pidana, para Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 Jo 170.

Dimana telah ada kesepakatan beberapa waktu lalu (18/04.2022) di Polres Karo dalam ruang Purpur Sage yang langsung dipimpin oleh Kapolres Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar SiK yang mana kesepakatan itu
agar masing masing pihak dari Masyarakat Desa Sukamaju dan Pihak PT. BUK menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sembari menunggu adanya putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata,” ungkap   Lawyer PT. BUK Aslia Robianto Sembiring, SH, MH.


"Yang paling mengejutkan, ungkap Karyawan PT. BUK dimana kesepakatan tersebut turut ditandatangani oleh Lloyd Ginting, Bahagia Ginting, Simon Ginting, namun orang ini yang hadir pada Pertemuan Ruang Purpur Sage Polres Karo tersebut, sebagian orang ini hadir juga bersama Ibu Intan Sembiring pada saat Pengerusakan Pintu pagar milik PT. BUK yang terjadi hari Sabtu tanggal (07/05. 2022) kemarin,” kata L. Barus, D Sitepu, dan Edy saat di dampingi Lawyer PT. BUK tersebut.

Informasi awal diperoleh, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, yang mana saat itu sejumlah karyawan PT BUK melakukan monitoring Puncak 2000 di Siosar.
“Ada sekelompok orang melakukan penebangan pohon dan membongkar pintu pagar milik PT BUK,” ungkap karyawan PT BUK, Barus dan Edy kepada wartawan, Sabtu (07/05.2022) petang.

Lanjutnya lagi, dan kita langsung meng - informasikan kepada Legal/Lawyer PT. BUK serta diteruskan mereka Pelaporan Lisan ke Polres Karo serta membuat Pelaporan secara resmi," ungkap Karyawan BUK ini lagi.

Ia (Aslia Robianto Sembiring) selaku Lawyer PT. BUK ini menyampaikan lagi bahwa, beberapa hari lalu PT. BUK telah memenangkan gugatan yang dilakukan oleh Lloyd Ginting dan kawan kawan dalam perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.

Adapun di dalam direktorinya, yaitu 1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Pengggugat. 2. Prada Ginting dan Lloyd Ginting Munthe, SP menghukum para Pemohon Kasasi dan membayar biaya perkara tingkat kasasi Rp 500.000,” ujar Lawyer sembari
mengatakan hingga kini Pihak Polres Karo sedang memproses Penerimaan Laporan tersebut.

(Zona/SR)