Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, LHB di Berhentikan Sebagai Direktur di PT Zhongyu Hua Qiang dan Melaporkannya ke Polda Sumut -->
Cari Berita

Advertisement

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, LHB di Berhentikan Sebagai Direktur di PT Zhongyu Hua Qiang dan Melaporkannya ke Polda Sumut

29 Agustus 2022


StatusRAKYAT.com , Langkat - Mantan Direktur PT Zhongyu Hua Qiang yang berada di Kecamatan Selesai, Kabupaten langkat
diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan. akibat dari perbuatannya, para pemegang saham mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS) Luar Biasa.

Berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa No 1 tertanggal 03 Agustus 2021 dan RUPS Luar Biasa No. 20 tertanggal 25 Juni 2021, PT Zhongyu Hua Qiang, para pemegang saham bersepakat memutuskan bahwa LHB di berhentikan sebagai Direktur di PT Zhongyu Hua Qiang dan melaporkannya ke Polda Sumut dengan No Pol : LP/B/1308/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Namun, Mantan Direktur PT Zhongyu Hua Qiang, LHB tidak mau keluar dari pabrik yang sudah memecatnya secara sah dimata hukum, baik di notaris maupun akta kemenkumham.

Kuasa Hukum pihak pemilik PT Zhongyu Hua Qiang, Liston Sibarani menjelaskan bahwa Polda Sumut pernah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap LHB sesuai no : Sp.Kap/41/III/2022/Ditresktimum, namun sampai saat ini LHB yang telah di tetapkan sebagai Tersangka atas kasus 374 dan 372 KUHP masih belum ditahan.

Dihimpun bahwa LHB pernah ditangkap oleh pihak imigrasi, LHB dilepas kembali karena pihak penyidik sudah dihubunngi dan tak kunjung datang, pihak Imigrasi dalam 1 x 24 jam melepaskannya.

"Kenapa si LHB sudah menjadi tersangka, sudah di keluarkan surat penangkapannya dan sudah pernah ditahan di Imigrasi saat mau kabur, namun masih bebas berkeliaran, ini hukum gimana kinerja penegak hukum kita," ucap Liston dengan penuh tanda tanya.


Liston juga menjelaskan terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online yang mengatakan bahwa dalam pengosongan pabrik yang dilakukan oleh kliennya dilakukan penyekapan dan pengancaman terhadap penjaga gudang tidak benar.

Liston juga menyampaikan bahwa sebelum pengosongan, telah mengirimkan surat teguran untuk pengosongan kepada LHB, tetapi tidak ditanggapi dengan baik. 

Pada saat pengosongan, Kuasa Hukum Liston juga berada di lokasi  gudang PT Zhongyu Hua Qiang di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Sabtu (27/8).

"Kata siapa ada penyekapan, kami meminta untuk para penjaga keluar baik - baik kok, bahkan membuat berita acara pengosongan dan pengeluaran barang - barang milik lei Hui Bin dan dititip dirumah penjaga dan ditandatangani oleh salah satu penjaga yang bernama Dedi", ujar Liston.

"Penjaga  mengeluarkan barang milik mereka, mereka juga yang memasukkan barang - barang mereka ke mobil, bahkan barang-barang tersebut diantar pulang ke rumahnya,"  Ucap liston.

Lebih lanjut Liston mengatakan, "Tidak ada penyekapan dan ancaman pada saat pengosongan, apalagi katanya ancaman pembunuhan, oleh karenanya saya mengingatkan, hati - hati dengan omongan yang mengatakan ada ancaman atau ancaman pembunuhan. Kami hanya mengingatkan, jangan sampai ada laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik", sambung liston.

"Sebaliknya, para penjaga dan pembantunya mengeluh bahwa karyawan belum di gaji oleh Lei Hui Bin, dan  listrik yang ada di Pabrik telah di putus  oleh PLN karena tidak dibayar oleh Lei HuiBin," pungkasnya.

"Mendengar laporan tersebut, kita yang mendengar laporan merasa terenyuh dengan kondisi karyawan.
Bahwa dengan  rasa kemanusiaan, kami kasih sekedar uang untuk  belanja," Ujar Liston.

"Bahwa kami juga mendokumentasikan lengkap dengan video  dan berita acara yang ditandatangani karyawan, sebelum meninggalkan pabrik," tutup Kuasa Hukum PT Zhongyu Hua Qiang. (Al)