Pemberhentian Anggota DPRD Indramayu Hj. Kursiah Menjadi Polemik -->
Cari Berita

Advertisement

Pemberhentian Anggota DPRD Indramayu Hj. Kursiah Menjadi Polemik

03 November 2022


StatusRAKYAT.com , Indramayu - Sesuai beredar video Paripurna tanggal 26 September 2022 pemberhentian anggota DPRD dari Partai Golkar Indramayu Hj. Kursiah menjadi Polemik.

Kuasa hukum Hendra Ivan Helmy didalam jumpa persnya, mengatakan mengajukan nota keberatan terhadap Ketua DPRD Indramayu dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu atas kejelasan pemberhentian Hj. Kursiah di rumah makan Mertua kelurahan Karanganyar kecamatan kabupaten Indramayu Jawa Barat, Rabu (02/11/2022).

Hendra Ivan Helmy menyampaikan dalam keputusan pemberhentian anggota dewan Kursiah oleh BK DPRD Indramayu tanpa adanya alasan yang jelas dan tidak sesuai aturan yang ditentukan, tuturnya.

Masih menurutnya, dan juga sampai dengan saat ini Hj Kursiah belum juga mendapatkan salinan surat keputusan (SK) Pemberhentian menjadi anggota DPRD Indramayu, harapnya .

Semenjak 28 September yang lalu, Hendra Ivan Helmy selaku kuasa hukum Hj. Kursiah sudah beberapa kali menyambangi Gedung DPRD Indramayu dan bertemu dengan Ruyanto selaku Ketua BK serta anggotanya untuk minta kejelasan kepastian hukum kliennya, katanya.

Namun sampai dengan sekarang belum juga diberikan salinan SK Pemberhentiannya. Kesalahan apa yang ada pada kliennya sehingga mendapatkan sanksi pemberhentian menjadi anggota DPRD Indramayu, tambahnya 

Dibenarkan oleh ketua dewan Syaefudin dan di fasilitasi, minta surat keputusan Badan Kehormatan dan putusan Paripurna kita merasa punya hak untuk membela diri. 

Kenapa itu penting, karena kita tidak merasa dapat panggilan terkait pemberhentian dan tanpa  
diberi ruang untuk membela diri sehingga kita minta surat putusannya, pungkasnya.(Mtd)