Satpol PP Kabupaten Indramayu Segel Lokasi Proyek Galian Tanah Merah Tak Berizin -->
Cari Berita

Advertisement

Satpol PP Kabupaten Indramayu Segel Lokasi Proyek Galian Tanah Merah Tak Berizin

Mutadi Adit
27 Mei 2023


StatusRAKYAT.com , Indramayu – Satpol PP Kabupaten Indramayu melakukan penyegelan dan menutup sementara lokasi proyek galian tanah merah yang berlokasi di Blok Jetut, Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kamis (25/5/2023).

Penutupan lokasi proyek tersebut dilakukan usai adanya aksi protes yang dilakukan warga dengan kehadiran galian tersebut. Warga merasa aktivitas lalu lalang kendaraan yang mengangkut galian tanah dari lokasi proyek dapat mengakibatkan jalan di sekitar wilayah tersebut menjadi rusak

“Tadi pagi warga melakukan aksi protes ke Kantor Kecamatan Cikedung terkait dengan kondisi jalan rusak akibat aktivitas dump truck yang mengambil tanah merah di daerah sini kemudian dibawa ke luar,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, kepada Diskominfo Indramayu.<“Penutupan sementara kita lakukan hingga perizinan yang resmi keluar supaya ada efek jera, karena apa, ini juga menjadi salah satu penyebab jalan-jalan menjadi rusak karena kendaraan yang mengangkut tanah ini memiliki berat atau tonase muatan yang melebihi kapasitas kekuatan jalan yang ada,” pungkas Teguh. (Mutadi)