Pelapor Kecewa, Polsek Stabat Stop Perkara Dugaan Penggelapan Dana Kutipan di Pasar Baru Stabat -->
Cari Berita

Advertisement

Pelapor Kecewa, Polsek Stabat Stop Perkara Dugaan Penggelapan Dana Kutipan di Pasar Baru Stabat

21 Juli 2023




StatusRAKYAT.com, Langkat -
Laporan Pengaduan Masyarakat (dumas) kasus dugaan penggelapan dana kutipan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada pedagang Pasar Baru Stabat telah di laporkan oleh pihak ahli waris pemilik lahan atas nama Elidawati ke Polsek Stabat pada 31 Agustus 2022 lalu.

Hal itu dilakukannya karena banyak oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengambil untung dari Pasar Baru Stabat. 

Namun pada tanggal 10 Juli 2023, Polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana kutipan pada pedagang Pasar Baru Stabat.

Pihak kepolisian mengatakan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan terlapor serta barang bukti menerangan bahwasanya perkara yang dilaporkan tentang tindak pidana penggelapan tersebut tidak cukup bukti.

Ahli waris Pasar Baru Stabat, Elidawati mengaku kecewa karena tidak menghadirkan pelapor pada saat gelar perkara. 

"Kita merasa kurang puas karena tidak diundang dihadirkan pada saat dilakukan gelar perkara. Polisi juga tidak memberitahukan bukti apa yang kurang sehingga dikatakan tidak cukup bukti," kata Elidawati kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolsek Stabat AKP Fery Ariandy, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Heri Nalom Opusunggu, SH mengatakan untuk perkara yang dilaporkan Elidawaty kita hentikan penyelidikannya (SP3), karena hasil pemeriksaan saksi- saksi dan pemeriksaan alat bukti tidak memenuhi unsur untuk diteruskan ke penyidikan karena unsur penggelapannya., karena kita periksa saksi- saksi murni kebijakan dari pedagang untuk membuat regu jaga malam, kerena sebelumnya yang jaga malam itu adalah oknum brimob .

 Selain itu, kata Heri, sebelumnya kita juga sudah melakukan klarifikasi kepada yang dinyatakan ahli waris bahwa tidak ada surat perjanjian, baik dinyatakan dibawah tangan diatas matrai maupun melalui notaris yang menyatakan pihak jaga malam memberikan kewajiban kepada pihak yang dinyatakan ahli waris berupa uang yang dikatakan satu juta lima ratus.

Heri juga mengatakan, menurut keterangan sebelumnya, kalau uang yang diterima itu hasil jaga, kebersihan dan parkir kendaraan, tetapi itu tidak ada yang tertulis langsung itu maka kita hentikan penyelidikannya, Kata Heri.

Namun, kalau ada bukti baru, tertulis mungkin bisa kita lakukan pengkajian kembali, kata Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Heri Nalom Opusunggu, SH. (Jona T)